Dijanjikan jadi PNS, Pasutri Diperas Hingga Rp 380 Juta
Sidang Dugaan Gratifikasi Penerimaan Pegawai Non-ASN di Pemkab Badung
DENPASAR, NusaBali - Sidang dugaan gratifikasi penerimaan pegawai Non-ASN di Pemkab Badung dengan terdakwa ASN (Aparatur Sipil Negara) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, Putu Suarya alias Putu Balik, 44, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (26/4).
Ada lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga Saputra dkk. Masing-masing Komang Adrian Satriawan, Wayan Budiana, I Putu Ika Indrayana, Komang Ari Astuti, dan I Wayan Beneh.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ni Made Okta Mandiani, saksi I Putu Ika Indrayana dan Komang Ari Astuti yang merupakan pasangan suami istri ini mengaku menjadi korban tipu muslihat terdakwa Putu Balik. Saksi Putu Ika Indrayana dan istrinya, Komang Ari Astuti mengaku sudah menyetor uang ke terdakwa hingga Rp 380 juga untuk bisa menjadi pegawai Pemkab Badung. Namun hingga kini dirinya belum dipanggil untuk bekerja di Pemkab Badung.
Putu Ika Indrayana mengungkapkan bahwa awalnya terdakwa datang ke rumahnya dengan janji pekerjaan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada akhir September 2021. Namun, untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, ia diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp 180 juta. Putu Ika mengaku telah menyetor sejumlah uang, namun terdakwa kemudian meminta tambahan uang untuk berbagai alasan, sehingga total kerugian yang diderita olehnya dan istri mencapai Rp380 juta.
Meskipun sudah memberikan sejumlah uang, terdakwa kemudian meminta tambahan uang untuk berbagai alasan, seperti pengujian posisi dan lainnya. Dia juga menjelaskan perawakan terdakwa sangatlah bagus dari kata-katanya dan tingkahnya sangat bisa dipercaya. Selain itu terdakwa sering dilihat memakai mobil kijang berwarna hitam dengan plat merah yang menjadi alasan korban lebih percaya.
“Bisa jadi PNS dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Saya dijanjikan pekerjaan itu tetapi harus membayar sebesar Rp 180 juta untuk biaya administrasi, kemudian saya baru serahkan Rp 150 juta dan sisa Rp30 juta lagi, uang itu masih diusahakan oleh mertua,” jelasnya.
“Putu Balik kemudian meminta lagi uang sebesar Rp10 juta, kemudian saya meminjam uang tersebut dari bibi saya kemudian dia kembali meminta uang dengan dalih menguji posisi sebesar Rp 25 juta, saya tidak tau apa itu maksudnya. Setelah itu dijanjikan 2 bulan lagi untuk bekerja sebagai PNS,” ungkap Putu Ika.
Putu Ika menyanggupi permintaannya itu karena pada saat itu dia sedang dalam masa pelatihan untuk berangkat ke kapal pesiar. Tetapi, karena ada tawaran kerja yang menjanjikan datang dan sekaligus mempertimbangkan bahwa dia harus meninggalkan istri dan anaknya yang masih kecil, dia pun memilih untuk mengambil kesempatan itu agar tetap bisa kerja di Bali dan tetap dekat dengan keluarga.
"Setelah menyerahkan uang itu tidak ada kejelasan dari terdakwa. Hingga di bulan Februari 2022, saya ditanya terus sama mertua dan orang tua karena itu uang yang disanggupi oleh mereka, orang tua sempat curiga karena walaupun sudah memberikan uang dalam jumlah besar tapi tidak ada kwitansi. Sempat saya tanyakan ke Putu Balik, karena tidak ada kejelasan juga daripada terus ditanya, saya meminta dibuatkan kwitansi saja. Ternyata kerugian saya mencapai Rp380 juta. Putu Balik janji Bulan Juni akan bekerja dengan jaminan uang kembali jika tidak ada kejelasan,” pungkasnya.
Sementara itu istri dari Putu Ika, Komang Ari Astuti juga mengalami hal serupa, diminta membayar sejumlah uang untuk menjadi PNS di Pemkab Badung. Meskipun sudah membayar sejumlah uang sebagai pegawai kontrak, dia diminta lagi untuk membayar lebih banyak agar menjadi PNS.
Setelah itu Ari Astuti membayar sebesar Rp 60 Juta untuk dijadikan pegawai kontrak kata terdakwa, tetapi setelah itu terdakwa minta lagi sebesar Rp 180 juta, agar jadi PNS. Ari Astuti mengatakan sempat takut uang yang telah diberikan hilang. 7 cr79
Komentar