Nyambi Jualan Shabu, Pedagang Dijuk
MANGUPURA, NusaBali - Aparat Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai meringkus seorang pria bernama Sarep, 24.
Tersangka yang jadi target operasi ini ditangkap di Jalan Kubu Anyar Gang Wanasari, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung pada Rabu (17/4) malam.
Dari tangan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ini diamankan barang bukti berupa empat paket shabu-shabu dengan keseluruhan berat 0,79 gram brutto atau 0,39 gram netto. Barang haram itu ditemukan di dalam saku celana tersangka.
Kedapatan empat paket barang haram itu membuat tersangka tak berkutik. Ia mengakui kalau 4 paket shabu-shabu yang ditemukan di dalam saku celana belakang sebelah kiri tersebut adalah barang miliknya yang didapatkannya dari seorang temannya.
PS Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana dikonfirmasi, Jumat (26/4) mengatakan penangkapan tersangka merupakan pengembangan informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba. “Informasi yang didapat kemudian diolah dan ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi lebih lanjut terkait ciri-ciri pelaku,” ujarnya.
Keempat paket shabu tersebut masing-masing dengan kode A seberat 0,22 gram brutto atau 0,12, paket B, C dan D beratnya sama yaitu 0,19 gram brutto atau 0,09 gram netto sehingga keseluruhan seberat 0,79 gram brutto atau 0,39 gram netto. "Tersangka dan barang bukti sudah kita tahan. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 /2009 tentang Narkotika. Keterangan dari tersangka masih kita kembangkan," tuturnya. 7 pol
1
Komentar