nusabali

Respons Joged Jaruh, Pemprov Siapkan Ilikita dan Surat Edaran

  • www.nusabali.com-respons-joged-jaruh-pemprov-siapkan-ilikita-dan-surat-edaran

DENPASAR, NusaBali - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali merespons beberapa video joged erotis yang viral dalam beberapa pekan terakhir. Beberapa langkah spesifik tengah disiapkan untuk menekan fenomena joged erotis atau jaruh di tengah-tengah masyarakat Bali, yakni membuat ilikita (pakem) hingga merancang surat edaran (SE).

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Gede Arya Sugiartha, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Majelis Kebudayaan Bali (MKB) guna membahas fenomena joged erotis yang kembali viral di media sosial. 

“Saya sudah rapat dengan Majelis Kebudayaan Bali. Kami akan segera membuat ilikita (pakem) Tari Joged Bumbung,” ujar Arya Sugiartha saat menjadi narasumber pada seminar bertajuk ‘Etika Tontonan Edukatif dalam Kesenian’ di Kampus Universitas Hindu Indonesia (Unhi), Jalan Trengguli, Denpasar, Sabtu (27/4). 

Menurutnya ilikita yang disepakati para pakar tersebut nantinya akan mengatur segala hal terkait pementasan Tari Joged, mulai dari gerakan, musik, hingga tata rias. 

Mantan Rektor ISI Denpasar ini menambahkan, berdasarkan ilikita yang akan disepakati tersebut, Pemprov Bali akan mengeluarkan surat edaran untuk melarang apa yang tidak diperbolehkan dalam ilikita. 

“Kalau perda (peraturan daerah) terlalu lama, dua tahun baru selesai,” kata Arya Sugiartha. 

Dia menuturkan, surat edaran tersebut nantinya dapat dipakai dasar oleh pihak Satpol PP, misalnya, untuk mengamankan para pihak yang terbukti melakukan pementasan melanggar aturan sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran. Dia menekankan, bahwa tindakan pengamanan nantinya bersifat persuasif untuk mengajak para pihak yang terlibat memecahkan bersama-sama persoalan yang ada. 

“Mungkin nanti kita juga akan segera melakukan pemanggilan, bukan menangkap, tapi mengajak dialog para pengunggah (video di media sosial), penari,” jelas teknokrat asal Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan. 

Arya Sugiartha mengatakan edukasi terkait pementasan joged yang pantas telah dilakukan berkali-kali oleh pihaknya bekerja sama dengan MKB di seluruh kabupaten/kota. Namun, efeknya hanya sementara. “Sebulan berikutnya dilakukan kembali,” ucapnya. 

Seniman Komang Dedi Diana alias Dedi Topel, anggota grup lawak Bali, Clekontong Mas, pada kesempatan sama menyampaikan fenomena viral joged erotis belakangan ini sebagai sesuatu yang kompleks. “Ada pelaku seni, ada yang merekam, ada yang menyebarkan, ada penikmat. Siapa yang salah?” ucapnya. 

Untuk itu, Dedi mengajak para pihak untuk bersama-sama tidak hanya menghujat namun juga memberi solusi terhadap permasalahan yang dihadapi seniman. Permasalahan ini, tambahnya, harus segera diatasi, mengingat joged juga telah diakui sebagai warisan budaya tak benda dunia. “Ini tanggung jawab kita bersama,” kata dia. 

Pemerhati kebudayaan Prof Dr Nengah Bawa Atmaja, mengapresiasi rencana Disbud Bali membuat pakem Tari Joged Bumbung. Namun dia mengingatkan potensi peliknya pengawasan dari aturan yang dibuat tersebut. 

“Selalu kelemahannya biasanya bagaimana pengawasannya,” tandasnya. 

Sebelumnya, Disbud Provinsi Bali sedang mengkaji upaya membawa ke ranah hukum para penari Joged Bumbung yang beratraksi tidak sesuai pakem bahkan mengarah ke pornografi alias ‘joged jaruh’.

Kepala Disbud Bali I Gede Arya Sugiartha menyampaikan hal ini setelah kembali viral video penari Joged Bumbung yang tidak senonoh, sebagaimana yang beredar melalui akun instagram bernama aryulangun. Padahal beberapa tahun terakhir Pemprov Bali telah mengerahkan berbagai cara menghentikan perusakan terhadap budaya ini.

“Upaya persuasif dan normatif sudah kita lakukan sejak dulu. Bersama Paiketan Krama Bali sekarang kita sedang mengkaji satu cara yang paling mungkin memberantas itu dengan bawa ke ranah hukum,” kata Sugiartha di Denpasar, Sabtu (16/3/2024).

Diketahui kembali beredar video penari Joged Bumbung yang memperlihatkan seorang perempuan lengkap dengan atribut sakral menari dengan gerakan pornografi yang di luar pakem Bali, video tersebut beredar lewat Instagram seseorang bernama aryulangun.

Sugiartha mengakui belum tahu asal video tersebut, namun semua bisa ditelusuri karena selama ini setiap ditemukan video terkait, pemerintah daerah kerap dibantu kepolisian untuk mencari penari di dalam video.

Beberapa kali Sugiartha dan timnya menemukan identitas penari, tetapi mereka kerap beralasan melakukan tindakan tersebut demi kebutuhan ekonomi.

“Ada satu anak SMA dia diantar menari oleh orangtuanya, jadi orangtuanya sudah mengizinkan. Ada juga yang diantar pacarnya, ada janda yang menghidupi anak sendiri. Kita kehabisan akal kalau soal ini,” ujar Sugiartha.

Pemprov Bali menyayangkan kondisi tersebut, namun tak membenarkan para penari merusak budaya Bali dengan tarian yang mengandung unsur pornografi.

Kondisi ini dinilai dapat merugikan seniman lainnya, apalagi jumlah penari tidak senonoh tersebut tidak banyak jika dibandingkan dengan penari Bali yang beratraksi sesuai pakem.

Sebelumnya mereka telah mengumpulkan kelompok penari Joged Bumbung untuk diedukasi, mengumpulkan pemimpin adat untuk mengantisipasi jika ada pementasan yang tidak sesuai, namun akhirnya kejadian yang sama ditemukan lagi.

“Selama ini ranah hukum kan yang belum pernah, jadi apakah itu termasuk pelanggaran hukum atau tidak, itu kita kaji. Namun, kan Undang-undang Pornografi itu Bali menolak, nanti kalau bisa kan bisa polisi mengambil penarinya ditaruh di sel beberapa hari,” tutur Sugiartha. 

Menurutnya payung hukum dalam menindak yang saat ini paling penting, lantaran kepolisian tidak dapat sembarang menangani meskipun masyarakat Bali sudah gerah dengan oknum-oknum penari tidak senonoh.

Untuk itu, pemerintah daerah mencoba mendalami dari segi hukum, termasuk menelusuri setiap penyebar video yang memanfaatkan momentum untuk mencari uang di dunia maya.

Mantan Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar itu ingin berhati-hati dalam menangani kasus ini, karena penari tersebut tetap lah penari Bali, sehingga akan muncul pro dan kontra di masyarakat.

Menurutnya, mereka yang menari Joged Bumbung di luar pakem Bali adalah penari lepas yang tidak tergabung dalam sekaa atau kelompok resmi, lantaran setiap kelompok tari di Bali memiliki sertifikasi dari Disbud Bali.

Dari temuan-temuan sebelumnya, Sugiartha mendengar cerita bahwa para penari tersebut selain mendapat honor dari pemilik kegiatan, juga mendapat uang saweran dari laki-laki yang diajak ‘ngibing’ atau menari bersama.

“Dulu tidak ada tradisi menyawer di joged Bali, sekarang mengikuti konsep sawer dangdut koplo ditiru, itu per malam bisa dapat Rp 2 juta. Mereka menari sudah tidak pakai gamelan tapi sound system, gaya menari juga bukan Joged Bumbung lagi, cuma hiasannya (aksesoris, Red) Bali,” tutur Sugiartha. 7 a

Komentar