nusabali

Enam WNA Dideportasi dari Bali

  • www.nusabali.com-enam-wna-dideportasi-dari-bali

MANGUPURA, NusaBali - Sebanyak enam Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali selama tiga hati berturut-turut, yakni pada 24-26 April 2024.

Mereka adalah tiga WNA berkebangsaan Amerika Serikat, satu asal Hongkong, satu asal Selandia Baru, dan satu lagi asal Rusia itu dideportasi dengan alasan yang berbeda, mulai dari kasus kriminal, ganggu kamtibnas hingga overstay.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan wanita asal Amerika Serikat berinisial ADD, 35 tahun, beserta dua putranya ATR, 5, dan ZKR, 8, telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011. Sedangkan wanita asal Hongkong berinisial KYW, 33, kemudian wanita Rusia berinisial KM, 33, dan pria asal Selandia berinisial ALD, 33, melanggar pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dudy mengatakan pendeportasian adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Keluarga ADD dideportasi setelah mereka didetensi selama 5 hari dan mereka dideportasi ke Amerika Serikat pada 24 April 2024 dini hari. Sedangkan KYW dideportasi pada 25 April 2024 ke Hongkong setelah didetensi selama 125 hari. Selanjutnya KM dan ADD dideportasi pada 26 April 2024 ke Moskow dan Selandia Baru dengan seluruh biaya ditanggung oleh WNA bersangkutan.

“Mereka telah dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkapnya pada keterangan pers yang diterima pada Sabtu (27/4) malam.

Lebih lanjut dikatakan, kasus yang menonjol adalah kasus ADD, seorang wanita asal Amerika Serikat, bersama kedua anaknya, yang terbukti melakukan overstay di Bali. Mereka menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A) yang berlaku hingga Desember 2023, namun tetap tinggal di Bali setelah izin tinggal mereka habis karena masalah keuangan. Kemudian, KYW, wanita Hongkong, terbukti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya dan ditemukan menempati bangunan kosong di Sanur sebelum diamankan oleh Polsek Denpasar Selatan.

Lalu wanita Rusia berinisial KM terlibat dalam kasus kekerasan fisik di Ubud, sementara ALD, pria Selandia Baru, terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap warga lokal di sebuah studio tato di Seminyak. Keduanya ditangkap oleh kepolisian setempat sebelum diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut.

“Melalui surat permintaan deportasi yang dikeluarkan oleh Polsek Kuta, ALD awalnya disangkakan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 KUHP dan 352 KUHP dan selanjutnya direkomendasikan untuk dideportasi,” tuturnya.

Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu, mengatakan Rudenim Denpasar telah menjalankan tugasnya dengan tegas dalam menegakkan hukum. Keenam WNA tersebut telah dideportasi dari Bali sebagai langkah penegakan hukum yang tegas. Deportasi ini tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi aturan hukum di Indonesia demi menjaga ketertiban dan keamanan.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” katanya. 7 ol3

Komentar