Jukir: 35% Pendapatan, Tidak Cukup untuk Kesejahteraan
Denpasar, NusaBali.com - Juru parkir (Jukir) Kota Denpasar mengharapkan penyesuaian tarif parkir yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Mei mendatang, harus dibarengi dengan kenaikan pendapatan yang wajib diterima Jukir dari hasil retribusi yang diperoleh di lapangan.
Ini perlu dibuat agar penyesuaian tarif parkir yang dicanangkan Pemerintah Kota Denpasar dapat berimbas juga pada aspek kesejahteraan para Jukir.
Selama ini, Jukir hanya mendapatkan sekitar 35 persen dari hasil retribusi yang dikumpulkan setiap harinya. Apabila alokasi yang diterima ini tidak dinaikkan, niscaya penyesuaian tarif parkir itu tidak akan memberikan dampak yang begitu signifikan bagi kesejahteraan mereka.
I Wayan Wage misalnya, pria 68 tahun yang sudah berprofesi sebagai Juru parkir selama 20 tahun ini justru lebih berpihak pada penetapan tarif sebelumnya, apabila ingin dilihat dari segi keuntungan yang bisa diterima.
Ia mengambil contoh tarif parkir kendaraan roda dua yang dikenakan per motor yakni Rp 1. 000, dapat memberikan sedikit peluang bagi dirinya untuk memperoleh ceperan dari pelanggan. Uang tersebut tentu akan menjadi haknya, karena di luar dari biaya retribusi.
“Ada pelanggan yang kadang-kadang ngasih uang Rp 2.000, dan tidak meminta kembalian. Pastinya Rp 1.000 itu masuk ke kantong saya karena tidak disetorkan,” kata Wayan Wage.
Walaupun hal ini tidak sering terjadi, tapi pasti saja ada orang yang dengan kebaikan hatinya rela memberi lebih dari biaya yang semestinya perlu dibayar. Ini yang menurut Wayan Wage, memberikan angin segar terkait pemasukan tambahan yang bisa ia peroleh dari tarif lama yang diberlakukan itu.
“Kalau tarif baru yang akan diberlakukan bulan depan ini kan, nggak mungkin kita bisa dapat uang tambahan kayak gitu lagi, karena dikasih pas,” paparnya.
Pria asal Pemecutan Klod ini, mengakui, bisa menyetor Rp 180.000 per hari ke Perumda BPS, dengan jam kerja pagi dan sore. Wayan Wage selama 20 tahun ini selalu bertugas menjaga parkiran di wilayah Lapangan Niti Mandala Renon, mulai pagi sekitar pukul 06.00 sampai10.00 WITA dan sore hari pukul 16.00 hingga 20.00 WITA.
“Jadwal ini kami sesuaikan dengan ramai tidaknya pengunjung yang datang ke Lapangan Renon, biasanya pada jam-jam itu pengunjung banyak yang datang,” kata Wayan Wage.
Hal yang sama juga dilontarkan oleh Wayan Nudia, Jukir di salah satu Perusahaan Perbankan di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Klod, Kota Denpasar. Pria 55 tahun ini mengharapkan agar Perumda BPS perlu mempertimbangkan kenaikan alokasi yang diterima dari hasil retribusi itu untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Apabila ini tidak dibuat maka penyesuaian tarif parkir yang akan diberlakukan bulan depan ini akan sama saja dari penghasilan yang diterima sebelumnya.
“Besok akan ada rapat bersama Perumda (BPS), terkait penyesuaian tarif ini termasuk juga pembagian karcis baru ke kami,” kata dia.
Penyesuaian tarif parkir Kota Denpasar akan diberlakukan pada awal bulan Mei mendatang. Pengambilan keputusan ini nyatanya tidak berlangsung singkat. Pada tahun 2023, wacana penyesuaian tarif parkir sudah mulai bergulir sejak adanya usulan yang disampaikan Perumda BPS berdasarkan kajian Unud hingga pada pembuatan Perwali di akhir tahun.
Penyesuaian tarif parkir ini sudah diatur dalam Perwali Nomor 64 Tahun Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar. Pengimplementasian peraturan tersebut sempat tertunda selama 2 bulan karena berbagai pertimbangan masalah inflasi. Hingga pada akhir bulan April ini, Pemkot Denpasar akhirnya resmi mengumumkan tarif baru itu akan mulai diberlakukan per 1 Mei mendatang.
Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar:
1. Bus/Truk : Rp 30.000
2. Mobil Boks : Rp 8.000
3. Kendaraan Roda Empat : Rp 3.000
4. Sepeda Motor : Rp 2.000
Komentar