nusabali

Tarif Parkir Tepi Jalan Naik Per 1 Mei 2024

  • www.nusabali.com-tarif-parkir-tepi-jalan-naik-per-1-mei-2024

Ada asuransi kehilangan kendaraan. Ganti rugi kehilangan akan diberikan untuk kehilangan utuh dan bukan sebagian dan bukan merupakan kelalaian.

DENPASAR, NusaBali - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar resmi melakukan penyesuaian tarif parkir tepi jalan. Penyesuaian tarif parkir mulai berlaku 1 Mei 2024 sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Hal itu dikemukakan Direktur Utama (Dirut) Perumda BPS I Nyoman Putrawan saat jumpa pers di kawasan Niti Mandala, Denpasar, Senin (29/4). Putrawan mengatakan, penyesuaian tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Kemudian penerapannya dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar. Putrawan mengatakan kenaikan parkir ini baru dilakukan setelah 5 tahun. 

Adapun tarif parkir yang baru yakni bus atau truk sebesar Rp 30.000, mobil box sebesar Rp 8.000. Kemudian kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000 dari Rp 2.000, dan sepeda motor sebesar Rp 2.000 dari Rp 1.000.

Dengan penyesuaian tersebut, hal yang harus dievaluasi salah satunya terkait pelayanan parkir. “Besok (hari ini) petugas parkir akan kami kumpulkan dan diberikan pengarahan oleh Pak Wakil (Walikota),” kata Putrawan.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke setiap tempat parkir baik secara formal maupun informal. Terkait kehilangan, pihaknya juga menyediakan asuransi sebagaimana yang tertuang dalam Perwali. Ganti rugi kehilangan akan diberikan untuk kehilangan utuh dan bukan sebagian dan bukan merupakan kelalaian.

Kenaikan parkir ini pun dilakukan berdasarkan kajian bersama LPPM Unud. “Kami memastikan pelayanan parkir sesuai standar yang diharapkan. Ini bukan kita yang menaikkan, tapi ada kajian terlebih dahulu. Dari kajian akademis LPPM didapatlah nilai penyesuaian tersebut,” ucap Putrawan.

Menurutnya ada banyak pertimbangan dalam kajian penyesuaian tersebut, baik dari kajian ekonomi maupun sosial. Putrawan menambahkan, rencana penyesuaiam ini dilatarbelakangi oleh pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. “Karena ada pembahasan Perda itu, kami pun melakukan kajian dengan LPPM Unud,” imbuh pria asal Desa Sidakarya, Denpasar Selatan ini. 

Mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Denpasar ini menambahkan, pendapatan parkir tidak bisa ditentukan dari ramai atau tidaknya sebuah tempat. Apabila ramai, namun tidak potensial, maka tetap tidak akan banyak mendapatkan parkir. “Kami juga menegaskan jika uang parkir itu tidak masuk ke kantong pribadi. Namun disetorkan dan masuk ke pendapatan daerah, hingga operasional,” katanya.

Menurut Putrawan, pada tahun 2023 lalu, pendapatan parkir tepi jalan dalam setahun berkisar di angka Rp 10 miliar. Sementara untuk parkir gedung dan pelataran sebesar Rp 6 miliar lebih. Untuk diketahui, jumlah petugas parkir tepi jalan di Denpasar sebanyak 437 orang, dengan titik parkir sebanyak 450 titik. 7 mis

Komentar