WNA Rusia Rusak Vila di Canggu, Korban Minta Perlindungan Kapolda Bali
MANGUPURA, NusaBali.com - Sebuah peristiwa tak mengenakkan terjadi di sebuah vila berlokasi di Jalan Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Seorang warga negara Rusia dengan inisial AS yang merupakan turis, bersama dua teman wanitanya, menyewa sebuah vila di wilayah tersebut pada tanggal 18-22 April 2024. Namun, apa yang seharusnya menjadi kunjungan yang menyenangkan berubah menjadi mimpi buruk bagi pemilik vila dan masyarakat sekitar.
Vila yang disewa oleh AS dan teman-temannya ditinggalkan dalam keadaan berantakan. Berbagai perabotan, mulai dari kursi, televisi, dispenser, hingga bangku, rusak tak terurus. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polres Badung pada Selasa (23/4/2024).
“Mereka juga meninggalkan tagihan sewa yang belum lunas. Hingga total kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” kata Esther Hariandja, kuasa hukum pemilik vila di Canggu, Selasa (30/4/2024).
Tindakan semena-mena AS tak berhenti sampai di situ. Mereka juga meminta penjaga vila untuk membersihkan kotoran manusia yang mereka tinggalkan, bahkan merekamnya. “Perbuatan ini tidak hanya merugikan pemilik vila secara finansial, tetapi juga merusak kesejahteraan mental mereka,” kata Esther.
Selama menyewa vila di Batu Bolong tersebut, ternyata AS juga diduga melakukan tindak perkosaan terhadap seorang wanita kewarganegaraan Belarusia pada Jumat (19/4/2024). Peristiwa tragis ini menambah deretan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh AS.
Tim Gabungan Satreskim Polres Badung dan Polsek Mengwi telah meringkus AS di Nusa Dua pada Minggu (28/4/2024) lalu. Pria Rusia ini juga sudah ditahan. Namun, kedua teman wanita AS kabur dan belum diketahui keberadaannya. Situasi ini menimbulkan kecemasan dan ketegangan bagi pemilik vila, penjaga, serta saksi-saksi lainnya.
Esther Hariandja, kuasa hukum pemilik vila yang menjadi korban perusakan.
Esther Hariandja mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam terkait keamanan dan keadilan bagi kliennya. Oleh karena itu, ia telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Bali dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Langkah ini diambil untuk mencegah adanya ancaman dan intimidasi terhadap kliennya di masa yang akan datang,” kata Esther.
Dalam komunitas warga Rusia yang menetap di Pulau Bali, Esther menyebut jika AS dikenal sebagai sosok yang sering membuat onar dan kasar. Kehadirannya di Bali tidak hanya membawa dampak buruk bagi lingkungan sekitar, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran bagi masyarakat setempat.
Dengan harapan agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius, Esther Hariandja memohon agar tindakan hukum yang tegas diambil untuk menegakkan keadilan dan menjamin keamanan bagi para korban.
1
Komentar