Tutup Triwulan, DJP Bali Raih Rp3,42 T
DENPASAR, NusaBali - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp3,42 triliun. Jumlah tersebut 23,66 persen dari target Rp14,46 triliun untuk tahun 2024. Realisasi penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 23,69% dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu diwaktu yang sama.
Waskito Eko Nugroho Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali menyampaikan Selasa (30/4). "Penerimaan hingga Maret 2024 ini didukung oleh 5 sektor dominan,"jelasnya.
Kelima sektor dominan tersebut terdiri Perdagangan Besar dan Eceran sebesar Rp623,34 miliar yang memiliki peranan sebesar 18,21%. Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp602,18 miliar atau sebesar 17,59%. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp486,17 miliar atau 14,2%, Industri Pengolahan sebesar Rp241,50 miliar yang memiliki peranan sebesar 7,05%, dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp240,71 miliar peranan sebesar 7,03%.
Selain itu, kepatuhan SPT Tahunan hingga Maret telah terdapat 306.636 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak WP Orang Pribadi (OP) dan Badan, dengan rincian 35.792 SPT WP OP Non Karyawan, 263.035 SPT WP OP Karyawan, dan 7.809 SPT WP OP Badan.
Disisi lain, progres pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali sebesar 84,25% atau sebesar 1.070.000 WP yang sudah berstatus valid dari 1.270.072 WP yang terdaftar di Bali sehingga masih ada 200.072 WP yang berstatus belum valid.
Waskito Eko Nugroho juga menyampaikan isu terkini di Direktorat Jenderal Pajak yaitu implementasi terkait Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
"Nantinya pada bulan Juli 2024 dijadwalkan implementasi SIAP atau CTAS (Core Tax Administration System) akan dilakukan oleh DJP, "ujarnya.
Dijelaskan terdapat perubahan 5 proses bisnis yang berhubungan langsung dengan wajib pajak, yaitu registrasi, pengelolaan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), dan layanan wajib pajak. k17
Komentar