Puluhan Aparat Jaga Eksekusi Rumah di Buahan
Puluhan aparat melakukan pengamanan eksekusi pengosongan rumah di Banjar Buahan Utara, Desa Buahan, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Kamis (3/8).
TABANAN, NusaBali
Rumah milik I Ketut Rai Arka Bawa ini diekskusi dengan perkara nomor 6/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn karena terlibat utang. Pemohon eksekusi I Wayan Sukanta.
Sebelum eksekusi dimulai, diawali dengan pertemuan di kantor Perbekel Desa Buahan. Panitera Pengadilan Negeri Tabanan, Rotua Roosa kemudian bacakan berita acara. Sekitar pukul 10.00 Wita, para buruh diperintah mengosongkan barang-barang milik termohon untuk segera dipindahkan. Perbekel Desa Buahan, I Ketut Sukanada mengatakan, termohon I Ketut Rai Arka Bawa merupakan warga dari Banjar Buahan Tengah, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan.
Dikatakan, Rai Arka Bawa merupakan mantan pekerja kapal pesiar dengan jabatan sebagai supervisior. Hanya saja sejak 1,5 tahun ini sudah tidak berangkat ke kapal. “Dia warga saya yang juga orang pertama kali berangkat ke kapal pesiar,” tutur Sukanada. Dikatakan, eksekusi lahan ini terjadi karena masalah utang piutang, rumah bertingkat miliknya dijadikan jaminan. Namun perbekel tidak tahu berapa nominal utang warganya yang membuat rumah seluas 675 meter persegi tersebut dieksekusi. “Sekarang warga saya ini tinggal di rumah kelahirannya di Banjar Buahan Tengah,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Balai Lelang Bali (BLI), I Wayan Laya mengatakan, Bank Sibang Palasari berikan perintah kepada BLI membina debitur agar yang bersangkutan tidak sampai kena lelang. Pembinaan dilakukan hampir selama 6 bulan. Hanya saja yang bersangkutan tetap ngeyel tidak mau bayar utang. Sehingga prosesnya diajukan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk ditetapkan jadwal eksekusi. “Selama 1 tahun proses lelang ini pemohon alias Sukanta tidak menikmati hasilnya, sehingga kami tetapkan proses eksekusi,” jelas Laya.
Laya menjelaskan, rumah termohon sudah dilelang sejak Agustus 2016. Pada lelang pertama dan kedua tidak laku. Kemudian lelang ketiga rumah tersebut laku dengan nilai pokok Rp 500 juta ditambah biaya-biaya seperti biaya pajak atau biaya penjual jika dibulatkan mencapai Rp 600 juta . "Mestinya termohon mengosongkan rumahnya 6 bulan lalu, tapi termohon tidak menghiraukan akhirnya rumahnya dieksekusi,” tegasnya.
Termohon, Rai Arka Bawa hadir saat pertemuan di kantor Perbekel Desa Buahan. Ia merasa keberatan karena proses eksekusi dilaksanakan sepihak karena nihil proses mediasi di Pengadilan Negeri Tabanan. Namun pihaknya tidak akan menghalangi eksekusi tetapi akan melakukan gugatan karena menurutnya batas waktu peminjaman belum jatuh tempo sampai tahun 2019.
Eksekusi rumah ini dijaga oleh 73 personel dari Polres Tabanan dan Polsek Tabanan lengkap senjata. “Kami menurunkan 73 personel dalam pengamanan eksekusi rumah ini,” terang Kasat Sabhara Polres Tabanan, AKP I Kadek Ardika. *d
Rumah milik I Ketut Rai Arka Bawa ini diekskusi dengan perkara nomor 6/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn karena terlibat utang. Pemohon eksekusi I Wayan Sukanta.
Sebelum eksekusi dimulai, diawali dengan pertemuan di kantor Perbekel Desa Buahan. Panitera Pengadilan Negeri Tabanan, Rotua Roosa kemudian bacakan berita acara. Sekitar pukul 10.00 Wita, para buruh diperintah mengosongkan barang-barang milik termohon untuk segera dipindahkan. Perbekel Desa Buahan, I Ketut Sukanada mengatakan, termohon I Ketut Rai Arka Bawa merupakan warga dari Banjar Buahan Tengah, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan.
Dikatakan, Rai Arka Bawa merupakan mantan pekerja kapal pesiar dengan jabatan sebagai supervisior. Hanya saja sejak 1,5 tahun ini sudah tidak berangkat ke kapal. “Dia warga saya yang juga orang pertama kali berangkat ke kapal pesiar,” tutur Sukanada. Dikatakan, eksekusi lahan ini terjadi karena masalah utang piutang, rumah bertingkat miliknya dijadikan jaminan. Namun perbekel tidak tahu berapa nominal utang warganya yang membuat rumah seluas 675 meter persegi tersebut dieksekusi. “Sekarang warga saya ini tinggal di rumah kelahirannya di Banjar Buahan Tengah,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Balai Lelang Bali (BLI), I Wayan Laya mengatakan, Bank Sibang Palasari berikan perintah kepada BLI membina debitur agar yang bersangkutan tidak sampai kena lelang. Pembinaan dilakukan hampir selama 6 bulan. Hanya saja yang bersangkutan tetap ngeyel tidak mau bayar utang. Sehingga prosesnya diajukan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk ditetapkan jadwal eksekusi. “Selama 1 tahun proses lelang ini pemohon alias Sukanta tidak menikmati hasilnya, sehingga kami tetapkan proses eksekusi,” jelas Laya.
Laya menjelaskan, rumah termohon sudah dilelang sejak Agustus 2016. Pada lelang pertama dan kedua tidak laku. Kemudian lelang ketiga rumah tersebut laku dengan nilai pokok Rp 500 juta ditambah biaya-biaya seperti biaya pajak atau biaya penjual jika dibulatkan mencapai Rp 600 juta . "Mestinya termohon mengosongkan rumahnya 6 bulan lalu, tapi termohon tidak menghiraukan akhirnya rumahnya dieksekusi,” tegasnya.
Termohon, Rai Arka Bawa hadir saat pertemuan di kantor Perbekel Desa Buahan. Ia merasa keberatan karena proses eksekusi dilaksanakan sepihak karena nihil proses mediasi di Pengadilan Negeri Tabanan. Namun pihaknya tidak akan menghalangi eksekusi tetapi akan melakukan gugatan karena menurutnya batas waktu peminjaman belum jatuh tempo sampai tahun 2019.
Eksekusi rumah ini dijaga oleh 73 personel dari Polres Tabanan dan Polsek Tabanan lengkap senjata. “Kami menurunkan 73 personel dalam pengamanan eksekusi rumah ini,” terang Kasat Sabhara Polres Tabanan, AKP I Kadek Ardika. *d
1
Komentar