Terungkap Tanda Tangan Palsu di Korupsi LPD Mundeh
DENPASAR, NusaBali - Modus yang digunakan untuk membobol LPD Desa Adat Mundeh mulai terbongkar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (30/4). Dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua LPD Mundeh I Gede Sukariawan terungkap adanya pemalsuan tanda tangan untuk meloloskan pinjaman dengan jaminan yang tidak jelas.
Sebelumnya, menurut dakwaan JPU I Nengah Ardika dkk, terdakwa dalam dugaan korupsi ini terkait dengan penyaluran pinjaman dari UPK Swadana Harta Lestari ke LPD Mundeh yang diduga dilakukan tanpa jaminan yang jelas dan dengan bunga yang tidak sesuai ketentuan.
Terdakwa dalam dugaan penyalahgunaan jabatan merugikan keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan sebesar Rp 1.774.080.000.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Putu Ayu Sudariasih, Nelson, dan Gede Putra Astawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Kelian Banjar Mundeh, Wayan Eka Putra, dan Juru Buku LPD Mundeh Nyoman Swastini.
Saksi Wayan Eka Putra menjelaskan perannya dalam menandatangani formulir warga Banjar Mundeh yang mengajukan pinjaman atau kredit. Dengan penekanan bahwa hanya warga banjar yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa dia tidak pernah menandatangani persetujuan pinjaman untuk terdakwa Murdana yang saat itu anggota pengawas LPD Mundeh, yang namanya muncul dalam perjanjian pinjaman dengan UPK Swadana Harta Lestari. Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa tandatangan yang terdapat dalam dokumen pinjaman tersebut palsu.
Pasalnya, pada perjanjian pinjaman antara UPK Swadana Harta Lestari dengan LPD Mundeh, tercantum tanda tangan Wayan Eka. "Saya tahu ada pinjaman, itu saat saya dapat pemanggilan pertama dari kejaksaan, jadi tidak tahu proses pengajuan kredit. Semua itu bukan tanda tangan saya, itu palsu," tegas Kelian Banjar Mundeh. 7 cr 79
Komentar