Gebrak Meja, Terdakwa Tantang Saksi Polisi
Sidang Oknum Pengacara Nyuri Motor Ricuh
DENPASAR, NusaBali - Sidang kasus pencurian motor dengan terdakwa oknum pengacara, Mohamad Husein di PN Denpasar berlangsung ricuh. Terdakwa Husein emosi dan menggebrak meja usai mendengar keterangan saksi.
Awalnya, saksi kepolisian, Kadek Beni Ariawan dari Polsek Denpasar Barat, menceritakan bagaimana penangkapan terdakwa dilakukan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Namun, terdakwa merasa keberatan dengan kesaksian tersebut dan bahkan menggebrak meja dengan keras di hadapan majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan. Hal ini memicu ketukan palu peringatan pertama dari majelis hakim agar terdakwa tetap tenang dan tidak mengganggu jalannya sidang.
Terlebih lagi, terdakwa menyangkal tuduhan dengan emosi dan nada keras bahwa dirinya adalah pelaku pencurian tersebut. Dia mengklaim bahwa meskipun terlihat pada rekaman CCTV menggunakan pakaian putih, 30 menit kemudian, orang lain dengan pakaian udeng putih, jaket warna hitam, kamen patik, dan masker hitam yang melakukan pencurian.
Walaupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putra Udhyana Pidada membawa barang bukti berupa kunci motor dan print gambar rekaman CCTV. "Yang baju putih itu saya, baju hitam juga saya, yang mana sebenarnya saya, masa dalam waktu 30 menit baju hitam dan baju putih itu saya semua," tanya terdakwa.
Ketegangan semakin meningkat ketika terdakwa menantang saksi polisi dan Majelis Hakim untuk membuktikan bahwa dia adalah pelaku. Namun, saksi yang didatangkan JPU tidak memiliki bukti fisik seperti pakaian hitam yang digunakan pelaku saat itu. Terdakwa juga menyoroti ketidak proporsional penangkapannya. Dia mengklaim bahwa dia ditangkap saat sedang mengaji di malam Jumat, tanpa adanya surat tugas yang jelas dari polisi.
“Ada tidak orang bertamu jam 10 malam gedor-gedor pintu rumah saya, malam Jumat saat saya masih ngaji, saya tidak mau buka pintu karena saya masih ngaji belum selesai. Kok anda yakin bahwa surat tugas itu menunjuk saya, dari mana anda tahu itu saya, karena CCTV itu menunjukan petunjuk bukan bukti,” ucap Mohamad Husein.
Majelis hakim mengetuk kedua kali palu untuk memberikan peringatan kepada terdakwa karena terlalu keras dan tidak sopan dalam persidangan, “Saya sudah dua kali ingatkan pakai bahasa yang baik, ini saksi datang bukan untuk dimaki-maki, tanyakan apa yang perlu ditanyakan dengan bahasa yang baik dan benar sopan,” tegas majelis hakim.
Terdakwa bahkan setelah itu mengolok-ngolok saksi lantaran berkali kali sudah ditanya kemana bukti pakaian itu, saksi mengatakan tidak tahu “Saya paham yang mulia, saksi pendidikannya kurang, saya S2 dia S3 (SD, SMP, SMA), Polisi Bahenol (badan hebat otak nol), bohong-bohong itu saksi” ujar terdakwa.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Husein melampirkan surat tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditandatangani Wadir Administrasi dan Sumberdaya RSJ Bangli I Gusti Putu Gde Buana Parta yang menyatakan bahwa terdakwa pernah dirawat. Diagnosanya adalah Gangguan Afektif Bipolar Episode Kini Manik dengan perawatan dari tanggal 28 November 2019 sampai 4 Februari 2020. 7 cr79
Komentar