Pengancaman Pakai Peluru, Pensiunan Polisi Divonis 9 Bulan
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa pensiunan polisi asal Badung, Ketut Asa, 63, divonis 9 bulan penjara dalam kasus menyimpan amunisi dan pemerasan disertai ancaman oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (2/5).
Majelis hakim pimpinan, I Putu Agus Adi Antara, dalam amar putusannya, menyatakan bahwa terdakwa, Ketut Asa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan amunisi dan pemerasan disertai ancaman.
Perbuatan terdakwa Ketut Asa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana selama sembilan bulan dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim, Kamis (2/5).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Eka Putra Wesnawa yaitu pidana penjara 1,5 tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa Ketut Asa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan JPU. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas JPU diakhir sidang.
Dalam berkas diketahui, kasus ini berawal pada Jumat, 24 November 2023, terdakwa Ketut Asa mengirimkan dua surat mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB, dan NTT (WILCAKAM) kepada dua korbannya. Dalam surat tersebut, terdakwa melakukan pengancaman dan pemerasan dengan alasan suntikan dana anggaran tahun 2024.
Surat pertama ditujukan kepada Bendesa Adat Penarungan dengan permintaan uang sebesar Rp 5 miliar, sedangkan surat kedua diarahkan kepada CV Mulya Indo Traktor dengan permintaan uang senilai Rp 2,5 miliar. Terdakwa menuliskan agar korban membawa uang dalam karung atau kantong berlapis ke pintu gerbang masuk PU Selatan Ubung Denpasar. Selain itu, terdakwa meminta korban untuk mengajak istri dan anak-anak saat membawa uang.
Ancaman serius tercantum dalam surat tersebut, bahwa jika korban melaporkan atau tidak memenuhi permintaan, terdakwa akan mengeksekusi korban dan keluarganya. Terdakwa mengklaim telah mempelajari korban dan keluarganya, dan siap menjadikan mereka sebagai target sasaran "AIR KERAS/ACCU". Surat tersebut dibubuhi tanda tangan dan dua butir peluru senjata api dimasukkan ke dalam amplop.
Amplop pertama, berisi surat ancaman dan peluru senjata api, ditemukan di depan rumah korban Bendesa Adat Penarungan, I Kadek Widiada. Sedangkan amplop kedua ditempatkan di atas meja kaca CV Mulya Indo Traktor milik saksi korban I Komang Dedy Mulyadi di Jalan Raya Panglan, Kapal, Mengwi, Badung.
Setelah kejadian tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa Ketut Asa di rumahnya pada Senin, 27 November 2023, di Banjar Dauh Peken, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Selain menangkap terdakwa, polisi juga menyita 25 butir peluru senjata api yang disimpan terdakwa di atas lemari. 7 cr79
Komentar