nusabali

Ayo Simak! Ini Daftar Jumlah Dukungan KTP Calon Independen Kabupaten/Kota di Bali

  • www.nusabali.com-ayo-simak-ini-daftar-jumlah-dukungan-ktp-calon-independen-kabupatenkota-di-bali

DENPASAR, NusaBali.com - Sesuai amanat undang-undang, selain pasangan calon (paslon) kepala daerah dari partai politik, dimungkinkan pula paslon perseorangan. Namun, paslon dari jalur independen ini wajib memenuhi syarat dukungan minimal.

KPU Provinsi Bali mengeluarkan daftar jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi paslon independen yang akan maju di Pilkada 2024, baik di Pemilihan Gubernur-Wakil Gubenur (Pilgub), Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup), dan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota (Pilwali).

"5 Mei ini kami akan launching tahapan Pilkada 2024 di Ardha Candra, Art Centre. 5-7 Mei itu pemunguman persyaratan paslon perseorangan, 8-12 Mei pendaftarannya," tutur Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan di Denpasar, Kamis (2/5/2024).

Untuk dapat diterima menjadi paslon independen, wajib mengumpulkan formulir dukungan masyarakat dengan bukti KTP dalam jumlah tertentu. Penentuan jumlah dukungan ini merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 41, ayat (1) untuk Pilgub serta ayat (2) untuk Pilbup dan Pilwali. Berikut daftarnya.

Kota Denpasar


DPT Pemilu 2024: 495.896 pemilih

Syarat dukungan: 8,5 persen DPT - 42.152 KTP

Sebaran dukungan: 3 kecamatan


Kabupaten Badung


DPT Pemilu 2024: 403.326 pemilih

Syarat dukungan: 8,5 persen DPT - 34.283 KTP

Sebaran dukungan: 4 kecamatan


Kabupaten Tabanan


DPT Pemilu 2024: 372.372 pemilih

Syarat dukungan: 8,5 persen DPT - 31.652 KTP

Sebaran dukungan: 6 kecamatan


Kabupaten Jembrana


DPT Pemilu 2024: 243.797 pemilih

Syarat dukungan: 10 persen DPT - 24.380 KTP

Sebaran dukungan: 3 kecamatan


Kabupaten Buleleng


DPT Pemilu 2024: 611.901 pemilih

Syarat dukungan: 7,5 persen DPT - 45.893 KTP

Sebaran dukungan: 5 kecamatan


Kabupaten Bangli


DPT Pemilu 2024: 195.894 pemilih

Syarat dukungan: 10 persen DPT - 19.590 KTP

Sebaran dukungan: 3 kecamatan


Kabupaten Karangasem


DPT Pemilu 2024: 388.854 pemilih

Syarat dukungan: 8,5 persen DPT - 33.053 KTP

Sebaran dukungan: 5 kecamatan


Kabupaten Klungkung


DPT Pemilu 2024: 167.052 pemilih

Syarat dukungan: 10 persen DPT - 16.706 KTP

Sebaran dukungan: 3 kecamatan


Kabupaten Gianyar


DPT Pemilu 2024: 390.424 pemilih

Syarat dukungan: 8,5 persen DPT - 33.187 KTP

Sebaran dukungan: 4 kecamatan


Provinsi Bali

DPT Pemilu 2024: 3.269.516 pemilih

Syarat dukungan: 8,5 persen DPT - 277.909 KTP

Sebaran dukungan: 5 kabupaten/kota


Perlu dicatat, angka dukungan yang ada didaftar adalah jumlah minimal yang harus dipenuhi. Artinya, paslon independen dapat mengumpulkan lebih banyak dukungan untuk mengamankan angka dukungan yang mungkin tersaring verifikasi faktual metode sensus tanpa sampling.

"Sebaran dukungan ini tidak harus merata. Satu pun dukungan di wilayah itu sudah termasuk. Misalkan, untuk Pilgub, 277.905 dukungan di satu kabupaten/kota saja, empat dukungan lagi masing-masing satu di kabupaten/kota lain itu sudah disebut tersebar," jelas Lidartawan. *rat

Komentar