Ayo Simak! Ini Daftar Jumlah Dukungan KTP Calon Independen Kabupaten/Kota di Bali
DENPASAR, NusaBali.com - Sesuai amanat undang-undang, selain pasangan calon (paslon) kepala daerah dari partai politik, dimungkinkan pula paslon perseorangan. Namun, paslon dari jalur independen ini wajib memenuhi syarat dukungan minimal.
KPU Provinsi Bali mengeluarkan daftar jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi paslon independen yang akan maju di Pilkada 2024, baik di Pemilihan Gubernur-Wakil Gubenur (Pilgub), Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup), dan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota (Pilwali).
"5 Mei ini kami akan launching tahapan Pilkada 2024 di Ardha Candra, Art Centre. 5-7 Mei itu pemunguman persyaratan paslon perseorangan, 8-12 Mei pendaftarannya," tutur Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan di Denpasar, Kamis (2/5/2024).
Untuk dapat diterima menjadi paslon independen, wajib mengumpulkan formulir dukungan masyarakat dengan bukti KTP dalam jumlah tertentu. Penentuan jumlah dukungan ini merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 41, ayat (1) untuk Pilgub serta ayat (2) untuk Pilbup dan Pilwali. Berikut daftarnya.
Kota Denpasar
DPT Pemilu 2024: 495.896 pemilih
Syarat dukungan: 8,5 persen DPT - 42.152 KTP
Sebaran dukungan: 3 kecamatan
Kabupaten Badung
DPT Pemilu 2024: 403.326 pemilih
Syarat dukungan: 8,5 persen DPT - 34.283 KTP
Sebaran dukungan: 4 kecamatan
Kabupaten Tabanan
DPT Pemilu 2024: 372.372 pemilih
Syarat dukungan: 8,5 persen DPT - 31.652 KTP
Sebaran dukungan: 6 kecamatan
Kabupaten Jembrana
DPT Pemilu 2024: 243.797 pemilih
Syarat dukungan: 10 persen DPT - 24.380 KTP
Sebaran dukungan: 3 kecamatan
Kabupaten Buleleng
DPT Pemilu 2024: 611.901 pemilih
Syarat dukungan: 7,5 persen DPT - 45.893 KTP
Sebaran dukungan: 5 kecamatan
Kabupaten Bangli
DPT Pemilu 2024: 195.894 pemilih
Syarat dukungan: 10 persen DPT - 19.590 KTP
Sebaran dukungan: 3 kecamatan
Kabupaten Karangasem
DPT Pemilu 2024: 388.854 pemilih
Syarat dukungan: 8,5 persen DPT - 33.053 KTP
Sebaran dukungan: 5 kecamatan
Kabupaten Klungkung
DPT Pemilu 2024: 167.052 pemilih
Syarat dukungan: 10 persen DPT - 16.706 KTP
Sebaran dukungan: 3 kecamatan
Kabupaten Gianyar
DPT Pemilu 2024: 390.424 pemilih
Syarat dukungan: 8,5 persen DPT - 33.187 KTP
Sebaran dukungan: 4 kecamatan
Provinsi Bali
DPT Pemilu 2024: 3.269.516 pemilih
Syarat dukungan: 8,5 persen DPT - 277.909 KTP
Sebaran dukungan: 5 kabupaten/kota
Perlu dicatat, angka dukungan yang ada didaftar adalah jumlah minimal yang harus dipenuhi. Artinya, paslon independen dapat mengumpulkan lebih banyak dukungan untuk mengamankan angka dukungan yang mungkin tersaring verifikasi faktual metode sensus tanpa sampling.
"Sebaran dukungan ini tidak harus merata. Satu pun dukungan di wilayah itu sudah termasuk. Misalkan, untuk Pilgub, 277.905 dukungan di satu kabupaten/kota saja, empat dukungan lagi masing-masing satu di kabupaten/kota lain itu sudah disebut tersebar," jelas Lidartawan. *rat
Komentar