nusabali

Kemenkop UKM Pastikan Tidak Ada Pembatasan Jam Operasional

Isu Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

  • www.nusabali.com-kemenkop-ukm-pastikan-tidak-ada-pembatasan-jam-operasional

SEMARAPURA, NusaBali - Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius, menggelar kunjungan ke Kabupaten Klungkung untuk membahas isu pembatasan jam operasional warung kelontong yang sedang ramai diperbincangkan, Jumat (3/5).

Yulius diterima langsung Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika di Kantor Bupati Klungkung. Yulius mengaku sudah meninjau secara langsung beberapa warung kelontong di Kabupaten Klungkung dan tidak menemukan adanya kegaduhan seperti yang ramai diperbincangkan. 

“Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini dan mereka bilang tidak terjadi apa-apa. Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional,” ujar Yulius. Dia akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki keberpihakan pada pelaku UMKM. Kementerian Koperasi bersama Pemkab Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen dalam mengembangkan UMKM di tanah air. “Warung-warung kelontong justru memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat karena bisa menyerap produk lokal dan jam bukanya yang fleksibel,” kata Yulius.


Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika secara tegas menyatakan tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat. Terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong. Menurut Jandrika, peraturan jam operasional yang ada pada Perda justru berlaku untuk minimarket, hypermarket, supermarket, dan usaha sejenisnya. “Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucap Jendrika.

Jendrika mengaku belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam, seperti isu yang ramai diperbincangkan. Satpol PP yang bertugas di lapangan hanya menjaga keamanan dan ketertiban. “Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” ujar Jendrika. Menurutnya, warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dilakukan pembinaan, terutama terkait dengan pengembangan usaha, keamanan/perizinan usaha dan peluang usaha. Termasuk pada Perda, Perbup dan produk hukum lainnya yang mendukung pengembangan usaha. 7 wan

Komentar