Empat Terdakwa Bawah Umur Sempat Menangis
Sidang lanjutan kasus pembunuhan prajurut TNI AD, Prada Yanuar Setiawan, 20, dan penganiayaan rekannya, Muhamad Jauhari, 22, digelar di PN Denpasar, Kamis (3/8), dengan agenda pemeriksaan saksi-skasi.
Sidang Kedua Pembunuhan Prajurit TNI
DENPASAR, NusaBali
Keempat terdakwa yang masih di bawah umur sempat menangis di ruang sidang. Berbeda dari sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (31/7) lalu, persidangan kedua di PN Denpasar kemarin dilakukan bersamaan untuk keempat terdakwa. Sidang tertutup yang dipimpin majelis hakim Agus Waludjo dengan anggota I Wayan Kawisada dan Ni Made Sukereni, Kamis kemarin, digelar secara marathon selama 6 jam mulai siang pukul 12.30 Wita hingga petang pukul 18.30 Wita.
Ada 11 saksi yang diperiksa dalam sidang untuk empat terdakwa anak bawah umur yakni DKDA, 16 (terdakwa tunggal penusukan korban Prada Yanuar), CI, 16, KCA, 16, dan KTS, 17 (ketiganya pelaku penganiayaan Prada Yanuar dan penganiayaan korban Muhamad Jauhari). Dua saksi awal yang diperiksa masing-msing Revo Ashawari Syah, 20 dan Ferdiansyah Sinaga, 20, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Kemudian, turut diperiksa saksi korban Muhamad Jauhari beserta empat rekannya: Stevanus, Tegar, Ananta, dan Munajir. Saksi ahli forensik dari RS Sanglah, dr IB Putu Alit, juga dihadirkan dalam sidang kemarin. Setelah pemeriksaan saksi ahli, majelis hakim langsung memeriksa saksi mahkota dan pemeriksaan terdakwa.
Ditemui seusai sidang kemarin petang, korban penganiayaan Muhamad Jauhari yang dihadirkan selaku saksi, mengatakan ditanya majelis hakim terkait kejadian yang menimpanya dan Prada Yanuar saat peristiwa maut di Jalan Bypass Ngurah Rai kawasan Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, 9 Juli 2017 dinihari.
Jauhari mengaku tidak tahu soal aksi pengeroyokan yang menewaskan rekan-nya, Prada Yanuar. Pasalnya, Jauhari menemukan Prada Yanuar sudah dalam kondisi tertelungkup bersimbah darah di aspal Jalan Bypass Ngurah Rai tepat depan Halte Bus Sarbagita, Desa Jimbaran. Waktu itu, dia melintas belakangan dari Prada Yanuar, karena sempat berhenti beli bensin. “Waktu itu, saya lihat Prada Yanuar sudah tergeletak di jalan,” kenang Jauhari dengan suara pelan, karena mulutnya belum bisa dibuka secara normal pasca dianiaya terdakwa.
Setelah mengetahui Prada Yanuar tergeletak bersimbah darah, Jauhari dan temannya, Tegar, sempat bertanya kepada beberapa orang yang ada di lokasi. Namun, pertanyaan tersebut malah berbuah bogem mentah dari para terdakwa. Jauhari mengaku menjadi bulan-bulanan, meski sudah minta ampun.
Menurut Jauhari, dirinya sempat lari sejauh 100 meter dari lokasi awal. Namun, Jauhari dikejar terdakwa dan kemudian menghajarnya secara beringas hingga babak belur. “Rahang saya patah. Sampai sekarang saya tidak bisa makan, karena mulut tak bisa dibuka,” ujar Jauhari, yang mengaku terpaksa berhenti dari hotel tempatnya bekerja akibat musibah ini.
Sedangkan rekannya, Tegar, mengakui dirinya sempat dipukul beberapa pelaku. Beruntung, dia berhasil melarikan diri. Sebaliknya, Jauhari, dipukul hingga pingsan. Kemudian, pelaku disebutkan bergantian kencingi dab meludahi korban Jauhari dan meludahinya. “Waktu sudah terkapar, sempat dikencingi,” papar Tegar.
Sementara, saksi ahli forensik dari RS Sanglah, dr IB Putu Alit, mengatakan dari hasil otopsi jenazah korban Prada Yanuar, ditemukan luka tumpul dan luka terbuka yang diduga diakibatkan senjata tajam. Untuk luka terbuka, ditemukan ada 7 luka di sekujur tubuh korban. “Yang paling mematikan luka di bagian dada kiri. Itu juga yang menyebabkan korban meninggal,” jelas dr IB Alit.
Setelah pemeriksaan saksi ahli, majelis hakim memutuskan untuk langsung melakukan pemeriksaan saksi mahkota dan memeriksa terdakwa. Hal ini diakui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Ayu Citra Mayasari. Menurut Citra Mayasari, dalam sidang tertutup kemarin langsung mengangendakan pemeriksaan 11 saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan keempat terdakwa.
Namun, Citra Mayasari enggan mengurai jalannya sidang kemarin, karena aturan yang tidak membolehkan. “Agenda pemeriksaan saksi sudah selesai. Sidang akan dilanjutkan Senin (6/8) depan, dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujar Citra Mayasari seusai sidang kemarin petang.
Sementara itu, pantauan NusaBali, orangtua keempat terdakwa hadir mendampingi anak-anak mereka dalam sidang kedua, Kamis kemarin. Termasuk ayah dari terdakwa DKDA, yakni Dewa Nyoman Rai Adi, yang merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali.
Ditemui seusai sidang kemarin petang, Dewa Rai Adi berulang-kali mengutarakan permohonan maafnya kepada keluarga korban Prada Yanuar, Muhamad Jauhari, dan keluarga besar TNI atas ulah anaknya, DKDA. “Kami menyampaikan duka dan penyesalan mendalam atas peristiwa ini,” ujarnya berulang kali.
Dewa Rai Adi juga mengungkapkan, dalam sidang kemarin, DKDA yang merupakan anak sulungnya terus terang mengutarakan penyesalan atas peristiwa maut yang terjadi. Bahkan, dalam persidangan kemarin, DKDA bersama tiga terdakwa lainnya juga menangis pertanda menyesali perbuatannya.
“Ya, anak saya dan rekannya menangis di sidang. Mereka menyesali perbuatannya,” ungkap Dewa Rai Adi. “Tapi, untuk proses hukum, saya serahkan semua ke jaksa dan hakim yang mengadili kasus ini,” lanjut politisi PDIP asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Dewa rai Adi menambahkan, sampai kini dirinya belum bisa menerima keadaan ini. Bahkan, saat sidang perdana anaknya, Senin lalu, dirinya tidak bisa hadir karena tensinya naik sampai 164. “Tapi, saya sudah sempat mengumpulkan keluarga pelaku lainnya dan membantu biaya pengobatan korban Jauhari Rp 40 juta,” beber Dewa rai Adi. *rez
Komentar