Sudirta : Jadilah Corong Keadilan, Bukan Corong UU
Kunker Komisi III DPR RI di Bali
DENPASAR, NusaBali - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Wayan Sudirta mengingatkan marwah pengadilan mesti dijaga bersama-sama. Para penegak hukum di Bali diminta menjadi corong buat keadilan, bukan sebagai corong untuk Undang-Undang.
“Jangan sampai terulang kasus oknum Kepala Pengadilan Negeri Denpasar yang tersangkut kasus bahkan sempat jadi tersangka dan dicopot dari jabatan,” ujar Sudirta dalam keterangan tertulisnya, usai mengikuti kunjungan kerja Komisi III di Denpasar, Jumat (3/5) siang.
Anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali pada 2-3 Mei 2024 untuk mendapatkan masukan dan aspirasi dari penegak hukum di Pulau Dewata. Selama dua hari di Bali, komisi yang membidangi hukum dan keamanan ini menggelar pertemuan dengan jajaran Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer, Kejaksaan Tinggi, Kanwil Hukum dan HAM, jajaran Polda Bali, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dan Kepala BNN Kabupaten/Kota Se-Bali. Rombongan Komisi III dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Hadir juga Anggota Komisi III lainnya seperti Ahmad Sahroni, Habiburochman, Trimedya Pandjaitan, Johan Budi Sapto dan lainnya.
Pernyataan mengingatkan jajaran pengadilan ini terkait kasus oknum hakim yang terseret kasus disampaikan saat bertemu jajaran Pengadilan Tinggi, PTUN, Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer. Sudirta berharap kejadian yang mencoreng citra pengadilan tidak terulang lagi di masa mendatang.
Sementara dalam pertemuan dengan Kanwil Hukum dan HAM dan jajaran khususnya Imigrasi, Sudirta menyoroti masalah banyaknya turis asing yang menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai pekerja yang merambah bidang penduduk lokal, seperti bisnis barang kerajinan dan usaha lainnya. “Kami perlu mendapatkan klarifikasi tentang informasi tersebut. Bila benar, kami minta Imigrasi melakukan tindakan tegas terhadap turis –turis asing yang merusak tatanan budaya Hindu di Bali,” ujar politisi asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem ini.
Sudirta kemarin juga menyoroti over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Sebaliknya saat pertemuan dengan jajaran Kejati Bali, Sudirta sempat berseloroh karena jabatan Kajati Bali dijabat sosok putra Bali. Sudirta menyebutnya sebagai ‘Kajati Bintang Empat’, karena selain dipercaya memimpin Kejati Bali juga menjabat Kepala Humas di Kejaksaan Agung. Sehingga hal tersebut merupakan sebuah prestasi yang harus dijawab dengan kinerja maksimal. Salah satunya percepatan pelimpahan berkas berstatus P-21 ke pengadilan. Sudirta mengatakan di sejumlah Kejaksaan di Indonesia, pelimpahan berkas berstatus P-21 ke pengadilan bisa dilakukan hanya dalam sehari.
Sedangkan saat pertemuan dengan jajaran Polda Bali, Sudirta memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polda Bali dalam penanganan kriminal umum dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang responsif. “Pengawasan terhadap jajaran Polres oleh Kapolda Bali juga harus mendapatkan perhatian serius,” tegas Sudirta.n nat
1
Komentar