KPU Bali Ralat Deadline LHKPN Caleg Terpilih
DENPASAR, NusaBali.com - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada lembaga berwenang yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPU di Pulau Dewata telah menetapkan caleg terpilih DPRD dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi secara serentak pada Kamis (2/5/2024). Ini pasca tidak adanya perkara sengketa pemilu Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dari Bali di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, KPU Bali menyatakan bahwa caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK dalam 21 hari pasca penetapan terhitung Kamis lalu. Melanggar tenggat waktu (deadline) ini berpotensi kepada caleg terpilih tidak dilantik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Pernyataan ini diralat oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan. Bahwa, deadline penyerahan LHKPN yang sebenarnya bukan dalam 21 hari pasca penetapan caleg terpilih.
"Sebelumnya, saya keliru menyampaikan terkait tenggat waktu penyerahan LHKPN. Yang benar adalah paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan," kata Lidartawan melalui pesan singkat yang diterima NusaBali.com, Jumat (3/5/2024).
Lanjut Lidartawan, KPU akan menyurati pimpinan partai politik di level masing-masing soal penyerahan LHKPN ini. Dan, pemberitahuan juga disampaikan ke masing-masing caleg terpilih.
Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Pasal 52 ayat (1) menjelaskan, sebelum calon terpilih disampaikan, calon terpilih bersangkutan wajib melapor LHKPN kepada instansi berwenang.
Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa tanda terima pelaporan LHKPN diserahkan kepada satuan kerja KPU di masing-masing level yakni kabupaten/kota dan provinsi paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan.
Selanjutnya, KPU di masing-masing level menyampaikan salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji (pelantikan). Salinan keputusan ini disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur untuk DPRD Provinsi dan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, Pasal 52 ayat (3) menegaskan, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada satuan kerja KPU di masing-masing level, nama yang bersangkutan tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih. *rat
Sebelumnya, KPU Bali menyatakan bahwa caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK dalam 21 hari pasca penetapan terhitung Kamis lalu. Melanggar tenggat waktu (deadline) ini berpotensi kepada caleg terpilih tidak dilantik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Gubernur untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Pernyataan ini diralat oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan. Bahwa, deadline penyerahan LHKPN yang sebenarnya bukan dalam 21 hari pasca penetapan caleg terpilih.
"Sebelumnya, saya keliru menyampaikan terkait tenggat waktu penyerahan LHKPN. Yang benar adalah paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan," kata Lidartawan melalui pesan singkat yang diterima NusaBali.com, Jumat (3/5/2024).
Lanjut Lidartawan, KPU akan menyurati pimpinan partai politik di level masing-masing soal penyerahan LHKPN ini. Dan, pemberitahuan juga disampaikan ke masing-masing caleg terpilih.
Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Pasal 52 ayat (1) menjelaskan, sebelum calon terpilih disampaikan, calon terpilih bersangkutan wajib melapor LHKPN kepada instansi berwenang.
Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa tanda terima pelaporan LHKPN diserahkan kepada satuan kerja KPU di masing-masing level yakni kabupaten/kota dan provinsi paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan.
Selanjutnya, KPU di masing-masing level menyampaikan salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji (pelantikan). Salinan keputusan ini disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur untuk DPRD Provinsi dan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, Pasal 52 ayat (3) menegaskan, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada satuan kerja KPU di masing-masing level, nama yang bersangkutan tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih. *rat
1
Komentar