Begini Skenario Debat Pilkada Jika Melawan Kotak Kosong
DENPASAR, NusaBali.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggelar acara debat terbuka untuk calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini meskipun melawan kotak kosong.
Ya, walaupun hanya ada satu pasangan calon (paslon), debat terbuka tetap dilaksanakan dengan penyesuaian format. Hal ini ditegaskan oleh KPU Provinsi Bali dalam sebuah acara di Denpasar, baru-baru ini.
"Akan tetap ada semacam debat tetapi istilahnya itu pemaparan visi dan misi," ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Sejatinya, Pilkada dengan satu kontestan atau satu paslon bukan hal baru. Pemilihan Bupati (Pilbup) Badung tahun 2020 lalu hanya diikuti pasangan calon petahana I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa.
Adanya acara debat berformat pemaparan dan pendalaman visi dan misi ini dinilai penting. Walaupun hanya satu paslon, krusial diketahui tentang arah kepemimpinan sang paslon tunggal.
"Kalau memang tidak mau memilih ya bisa mencoblos kolom kosong (di surat suara)," imbuh Lidartawan.
Berkaca dari Pilbup Badung 2020, debat berformat penyampaian visi dan misi juga dibarengi proses pendalaman. Pendalaman visi dan misi ini dilakukan melalui pertanyaan dari panelis dan yang dihimpun dari masyarakat.
Debat Pilbup Badung 2020 silam dilaksanakan sebanyak tiga kali dengan tema yang berbeda-beda. Pertanyaan masyarakat yang telah dihimpun juga disesuaikan dengan tema per kesempatan debat.
"Tapi kami belum tahu regulasi terbaru apabila kolom kosong yang menang. Kalau aturan dulu, jika kolom kosong yang menang maka akan dilaksanakan pemilihan kembali di Pilkada Serentak berikutnya," beber Lidartawan yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Akan tetapi, aturan lama ini berimplikasi sebab Pilkada Serentak tidak lagi selang satu atau dua tahun seperti yang lalu, di mana Penjabat Kepala Daerah dapat ditunjuk sementara. Sedangkan, Pilkada Serentak ke depan digelar lima tahun sekali. *rat
"Akan tetap ada semacam debat tetapi istilahnya itu pemaparan visi dan misi," ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Sejatinya, Pilkada dengan satu kontestan atau satu paslon bukan hal baru. Pemilihan Bupati (Pilbup) Badung tahun 2020 lalu hanya diikuti pasangan calon petahana I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa.
Adanya acara debat berformat pemaparan dan pendalaman visi dan misi ini dinilai penting. Walaupun hanya satu paslon, krusial diketahui tentang arah kepemimpinan sang paslon tunggal.
"Kalau memang tidak mau memilih ya bisa mencoblos kolom kosong (di surat suara)," imbuh Lidartawan.
Berkaca dari Pilbup Badung 2020, debat berformat penyampaian visi dan misi juga dibarengi proses pendalaman. Pendalaman visi dan misi ini dilakukan melalui pertanyaan dari panelis dan yang dihimpun dari masyarakat.
Debat Pilbup Badung 2020 silam dilaksanakan sebanyak tiga kali dengan tema yang berbeda-beda. Pertanyaan masyarakat yang telah dihimpun juga disesuaikan dengan tema per kesempatan debat.
"Tapi kami belum tahu regulasi terbaru apabila kolom kosong yang menang. Kalau aturan dulu, jika kolom kosong yang menang maka akan dilaksanakan pemilihan kembali di Pilkada Serentak berikutnya," beber Lidartawan yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Akan tetapi, aturan lama ini berimplikasi sebab Pilkada Serentak tidak lagi selang satu atau dua tahun seperti yang lalu, di mana Penjabat Kepala Daerah dapat ditunjuk sementara. Sedangkan, Pilkada Serentak ke depan digelar lima tahun sekali. *rat
1
Komentar