Pilkada 2024, KPU Melihat Penurunan Tren Calon Independen
DENPASAR, NusaBali.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melihat potensi penurunan tren pasangan calon perseorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional tahun 2024 ini.
Hal ini disampaikan oleh Idham Kholik, Anggota KPU RI/Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan saat menghadiri Launching Tahapan Pilkada KPU Provinsi Bali, Ardha Candra, Art Centre, Denpasar pada Minggu (5/5/2024) malam.
"Kalau melihat dinamika dan mengkaji informasi yang kami terima, penyerahan dukungan perseorangan ini tidak seperti Pilkada-Pilkada sebelumnya. Artinya dari sisi jumlah ada penurunan," ungkap Idham.
Kata Idham, kesimpulan sementara ini diambil berdasarkan informasi yang dihimpun dari satuan kerja KPU di daerah-daerah. Misalkan, belum ada konfirmasi atau komunikasi informal antara KPU dan pihak yang berminat menjadi pasangan calon (paslon) independen.
Komunikasi informal yang dimaksud adalah menanyakan persyaratan dan hal-hal yang berkaitan dengan proses pencalonan. Penurunan gairah dalam proses ini dilihat oleh KPU sebagai sinyal adanya potensi penurunan jumlah paslon kepala daerah dari jalur independen.
"Adanya tren ini bukan karena KPU di daerah kurang melakukan sosialisasi. Kami sudah perintahkan (KPU di daerah) untuk menyampaikan informasi berkenaan jadwal penyampaian dukungan bakal paslon perseorangan," tegas Idham.
Akan tetapi, terbukti atau tidaknya penilaian ini menunggu 8-12 Mei ini. Periode di mana KPU membuka masa pendaftaran bakal paslon independen. Kemudian, Senin (13/5/2024) nanti, KPU berjanji bakal mempublikasikan jumlah pendaftaran bakal paslon independen.
Sementara itu, KPU Provinsi Bali menegaskan bahwa telah dilaksanakan sosialisasi dan penyampaian informasi mengenai persyaratan paslon independen. Sosialiasi ini menyasar tokoh adat, agama, civitas akademika, organisasi kemasyarakat pemuda (OKP), dan pihak-pihak lain.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan, belum ada bentuk-bentuk komunikasi antara pihaknya dengan bakal paslon independen potensial. Ia juga enggan memprediksi ada tidaknya paslon independen khususnya di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali kali ini.
"Kami sudah melakukan sosialisasi terkait pencalonan paslon independen kepada berbagai pihak. Sejauh ini, belum ada (komunikasi) setidaknya ke saya. Tapi kami tidak akan berandai-andai, lihat saja 12 Mei pukul 23.59 Wita nanti," tegas Lidartawan.
Sebagai catatan, Minggu (5/5/2024) hingga Selasa (7/5/2024), KPU melakukan pengumuman pendaftaran bakal paslon kepala daerah independen. Kemudian, Rabu (8/5/2024) hingga Minggu (12/5/2024) akan dibuka periode pendaftaran bakal paslon independen.
Kata Lidartawan, jika hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wita tidak ada bakal paslon independen yang mendaftar baik di KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi Bali, maka di Pulau Dewata tidak ada bakal paslon independen.
Idham Kholik juga mengingatkan bagi pihak-pihak yang berminat menjadi paslon independen agar segera mengonfirmasi KPU. Sebab, KPU bakal menyiapkan helpdesk dan pelatihan kepada liaison officer (LO) bakal calon mengenai pengoperasian Sistem Informasi Pencalonan (Silon). *rat
"Kalau melihat dinamika dan mengkaji informasi yang kami terima, penyerahan dukungan perseorangan ini tidak seperti Pilkada-Pilkada sebelumnya. Artinya dari sisi jumlah ada penurunan," ungkap Idham.
Kata Idham, kesimpulan sementara ini diambil berdasarkan informasi yang dihimpun dari satuan kerja KPU di daerah-daerah. Misalkan, belum ada konfirmasi atau komunikasi informal antara KPU dan pihak yang berminat menjadi pasangan calon (paslon) independen.
Komunikasi informal yang dimaksud adalah menanyakan persyaratan dan hal-hal yang berkaitan dengan proses pencalonan. Penurunan gairah dalam proses ini dilihat oleh KPU sebagai sinyal adanya potensi penurunan jumlah paslon kepala daerah dari jalur independen.
"Adanya tren ini bukan karena KPU di daerah kurang melakukan sosialisasi. Kami sudah perintahkan (KPU di daerah) untuk menyampaikan informasi berkenaan jadwal penyampaian dukungan bakal paslon perseorangan," tegas Idham.
Akan tetapi, terbukti atau tidaknya penilaian ini menunggu 8-12 Mei ini. Periode di mana KPU membuka masa pendaftaran bakal paslon independen. Kemudian, Senin (13/5/2024) nanti, KPU berjanji bakal mempublikasikan jumlah pendaftaran bakal paslon independen.
Sementara itu, KPU Provinsi Bali menegaskan bahwa telah dilaksanakan sosialisasi dan penyampaian informasi mengenai persyaratan paslon independen. Sosialiasi ini menyasar tokoh adat, agama, civitas akademika, organisasi kemasyarakat pemuda (OKP), dan pihak-pihak lain.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan, belum ada bentuk-bentuk komunikasi antara pihaknya dengan bakal paslon independen potensial. Ia juga enggan memprediksi ada tidaknya paslon independen khususnya di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali kali ini.
"Kami sudah melakukan sosialisasi terkait pencalonan paslon independen kepada berbagai pihak. Sejauh ini, belum ada (komunikasi) setidaknya ke saya. Tapi kami tidak akan berandai-andai, lihat saja 12 Mei pukul 23.59 Wita nanti," tegas Lidartawan.
Sebagai catatan, Minggu (5/5/2024) hingga Selasa (7/5/2024), KPU melakukan pengumuman pendaftaran bakal paslon kepala daerah independen. Kemudian, Rabu (8/5/2024) hingga Minggu (12/5/2024) akan dibuka periode pendaftaran bakal paslon independen.
Kata Lidartawan, jika hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wita tidak ada bakal paslon independen yang mendaftar baik di KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi Bali, maka di Pulau Dewata tidak ada bakal paslon independen.
Idham Kholik juga mengingatkan bagi pihak-pihak yang berminat menjadi paslon independen agar segera mengonfirmasi KPU. Sebab, KPU bakal menyiapkan helpdesk dan pelatihan kepada liaison officer (LO) bakal calon mengenai pengoperasian Sistem Informasi Pencalonan (Silon). *rat
Komentar