143 Pelaku Cyber Fraud Dideportasi
Polisi mengawal pemulangan 143 warga negara China tersangka penipuan dan pemerasan Kamis, 3 Agustus 2017.
JAKARTA, NusaBali
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan seluruh penjahat siber itu akan dipulangkan menggunakan dua penerbangan pesawat, yakni China Eastern MU7021 dan China Southern CZ8683.
"Kami hanya mengawal, deportasinya itu domain Imigrasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Didik di Mapolres Bandara, Kamis seperti dilansir tempo.
Para tersangka diangkut dengan empat bus dari Polda Metro Jaya. Singgah di Mapolres Bandara, bus-bus itu sampai di pintu terminal 2 D dan E Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.00. Mereka dikawal ketat oleh polisi bersenjata laras panjang. Tangan mereka pun diborgol.
Polisi menangkap 148 tersangka asal Cina dan Taiwan di Jakarta, Bali dan Surabaya, Sabtu, 29 Juli 2017. Mereka menipu dan memeras korban sejak Maret 2017.
Modusnya, mereka menelepon korban dan mengaku sebagai polisi dan jaksa. Korban dinyatakan terlibat masalah dan mengancam akan mempidanakan jika tidak membayar sejumlah uang. Di Jakarta, tindak kejahatan itu mereka lakukan di sebuah rumah di Jalan Sekolah Duta Raya No. 5 Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Selama beraksi di Indonesia, mereka sudah meraup keuntungan sekitar Rp6 triliun. "Kejahatan ini terungkap karena ada korban yang menyadari tertipu dan melapor ke kepolisian Cina," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu pekan lalu. *
Komentar