nusabali

Rambut Anggota Tidak Rapi, Dihukum Push Up

  • www.nusabali.com-rambut-anggota-tidak-rapi-dihukum-push-up

GIANYAR, NusaBali - Sie Propam Polres Gianyar melakukan penegakan, ketertiban, dan disiplin atau Gaktibplin di Polsek Gianyar, Selasa (7/5).

Gaktibplin untuk meminimalisir pelanggaran dan penyimpangan dari anggota, pengecekan kesiapsiagaan serta kehadiran sampai dengan kelengkapan administrasi. Hasil penegakan disiplin, ditemukan pelanggaran ringan yakni rambut kurang rapi. Anggota yang rambutnya tidak rapi diberikan hukuman push up.

Kasi Propam Polres Gianyar Iptu I Made Mulata mengatakan, pemeriksaan dengan pengecekan sikap tampang dan kelengkapan surat-surat pribadi anggota Polsek Gianyar. Seluruh anggota dapat memulai dari dirinya sendiri untuk menerapkan kedisiplinan sebelum pada orang lain sehingga dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. “Tujuan Gaktibplin untuk mengantisipasi dan meminimalisir pelanggaran dan penyimpangan dari anggota dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan bagi masyarakat serta penegakan hukum,” jelas Iptu Mulata.

Hal ini dilakukan guna menciptakan anggota Polri yang patuh hukum, serta dapat meniadakan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya anggota Polsek Gianyar. “Hasil dari Gaktibplin hari ini relatif baik, hanya ditemukan pelanggaran ringan seperti rambut kurang rapi dan kami berikan tindakan disiplin dengan melaksanakan push up,” terangnya. Iptu Mulata mengimbau seluruh anggota selain tertib administrasi juga memperhatikan sikap tampang dan kerapian serta selalu menjaga kebersihan.

Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Sudyatmaja mengatakan, Gaktibplin sebagai bagian dari upaya memastikan kedisiplinan dan integritas para personel. “Gaktibplin merupakan langkah preventif yang diambil oleh Sie Propam untuk memastikan bahwa anggota tetap menjaga tingkat disiplin dan ketaatan dalam pelaksanaan tugas keseharian mereka,” ungkapnya. Kegiatan itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik atau tindakan indisipliner yang dapat merusak citra institusi kepolisian. 7 nvi

Komentar