Disdikpora Bantah Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru
AMLAPURA, NusaBali - Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem I Komang Budiarta membantah adanya wacana menghapus tunjangan sertifikasi guru. Kata dia, belakangan ini berita tersebut beredar di media nasional, namun hal itu tidak benar adanya.
"Itu hanya wacana, tidak ada penghapusan tunjangan sertifikasi guru," jelas I Komang Budiarta saat menghadiri acara peringatan HUT ke-32 SMPN 2 Abang, di Banjar Kebon, Desa Kerta Mandala, Kecamatan Abang, Karangasem belum lama ini.
Sebab, lanjut Budiarta, pemberian tunjangan sertifikasi, diatur UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, lebih spesifik lagi diatur pada pasal 16 menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan profesi guru atau sertifikasi yang telah memiliki sertifikat pendidik yang sah.
Wacana itu juga telah diluruskan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Intinya tunjangan sertifikasi tetap diberikan kepada guru di tahun 2024 ini," jelasnya. Kasek SMPN 2 Abang Dr I Wayan Sarya mengatakan, tidak mungkin menghapus tunjangan sertifikasi guru, karena itu diatur undang-undang. "Jika menghapus tunjangan sertifikasi guru, mesti mengubah undang-undangnya," katanya.
Tunjangan sertifikasi guru katanya merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.
Pemberian tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan guru, juga agar mampu meningkatkan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan. Hal itu telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023, tentang petunjuk teknik pemberian tunjangan guru aparatur sipil negara daerah. Khusus untuk pemberian tunjangan sertifikasi guru, yang diterima guru besarannya tergantung golongan dan masa kerja dari guru tersebut.
Korwas (koordinator pengawas) Disdikpora Karangasem I Made Dirga, juga mengatakan, adanya berita rencana penghapusan tunjangan sertifikasi guru, hanya wacana saja.7k16
1
Komentar