Konsumen LPG 3 Kg Wajib Terdaftar di App Pertamina
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kejar peningkatan jumlah pengguna LPG 3 kg untuk mendaftarkan diri pada aplikasi Pertamina.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan hal ini dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Migas No 229.K/M6.01/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi Volume Ulang LPG Tabung 3 kg mulai 1 Juni 2024.
Selain itu, Dadan mengatakan pada Senin (6/5), Direktorat Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM bersama Pertamina telah melakukan sosialisasi secara daring kepada penyalur dan sub penyalur seluruh Indonesia.
"Penerbitan Kepdirjen dan sosialisasi tersebut dilakukan sebagai peningkatan pelayanan kepada pengguna LPG 3 kg untuk melakukan pendaftaran pengguna LPG 3 kg, terutama pada daerah-daerah yang sering terkena gangguan jaringan telekomunikasi," jelas Dadan seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (6/5).
"Upaya ini, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah pengguna LPG 3 kg untuk mendaftarkan dirinya pada merchant app Pertamina," sambungnya.
Ia menambahkan penerbitan Kepdirjen tersebut juga sebagai upaya Kementerian ESDM melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg.
Dadan menyebut Badan Usaha (BU) Penerima Penugasan menetapkan tata cara pencatatan penyaluran LPG tabung 3 kg dalam keadaan gangguan jaringan telekomunikasi atau sistem aplikasi dengan persetujuan dari Dirjen Migas.
"BU wajib melakukan sosialisasi tata cara pencatatan penyaluran LPG 3 kg dimaksud kepada penyalur dan sub penyalur," jelas dia lebih lanjut.
Untuk pembelian BBM bersubsidi, Dadan mengatakan saat ini kebijakannya masih terus dimatangkan agar benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. 7
1
Komentar