Pakar Hukum: Tidak Cukup Akta Notaris, Pembina Yayasan Harus Disahkan oleh Kemenkumham
DENPASAR, NusaBali.com - Pengangkatan pembina yayasan melalui akta notaris masih belum cukup, karena masih diperlukan peran pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pengesahan tersebut.
Demikian diungkapkan oleh pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr Made Gde Subha Karma Resen SH MKn, saat dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (8/5/2024).
Subha Karma Resen didengat kesaksiannya dalam lanjutan sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Dhyana Pura (YDP) periode 2016-2020 I Gusti Ketut Mustika terhadap Yayasan Dhyana Pura (YDP).
Gugatan ini mempertanyakan keabsahan pemilihan dan pengangkatan pengurus YDP periode 2020-2024. Pasalnya, proses tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Undang-Undang tentang Yayasan.
Dalam kesaksiannya, Subha Karma Resen menegaskan bahwa pengangkatan pembina yayasan harus dilakukan dengan sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pengangkatan pembina untuk yayasan dengan akta notaris adalah sah. Namun, hal tersebut tidak cukup sebagai pengesahan. Diperlukan peran pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," jelas Subha Karma Resen.
Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa pengangkatan pembina yayasan harus mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham dalam waktu 30 hari. Jika proses pengesahan ini tidak dilakukan, maka pengangkatan pembina tersebut tidak sah.
"Hal itu sesuai dengan Pasal 28 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001," ujar Subha Karma Resen.
Kuasa hukum penggugat, Sabam Antonius Nainggolan SH, menyambut baik keterangan Subha Karma Resen.
"Ada beberapa poin penting yang bisa diambil. Pertama, ketika pembina terpilih belum mendapatkan SK Kemenkumham, maka pembina ini dinyatakan belum sah mewakili yayasan untuk melakukan perbuatan hukum apapun," jelas Sabam Antonius Nainggolan.
Tim Syra Law Firm.
Bersama tim dari Syra Law Firm, Rudi Hermawan SH, I Putu Sukayasa Nadi SH MH, Anindya Primadigantari SH MH, Komang Gede Reska Joanykernia Pradila SH, ia pun menilai ada proses yang tidak dilaksanakan oleh pihak yayasan.
Sementara itu, Agus Tekom Korassa SH MH, selaku kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura, tetap bersikukuh bahwa pemilihan dan pengangkatan pengurus YDP sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan gereja.
"Dari peraturan gereja menyebutkan bahwa, Majelis Sinode Harian (MSH) menyebutkan bahwa ex officio sebagai pembina," ujar Agus Tekom Korassa.
Hal ini sudah dijalankan sejak awal berdiri di tahun 1985, sehingga tidak dimungkinkan adanya kekosongan. Karena mengacu pada Anggaran Dasar, bahwa pembina dipilih setiap 4 tahun sekali dalam Sidang Sinode.
Dengan periode jabatan 4 tahun sebagai pembina, termasuk pengurus pun sama berakhir masa jabatannya. Dijelaskannya bahwa untuk YDP masa jabatan terdahulu berakhir pada tahun 2020, kemudian terpilih yang baru, dan langsung serah terima pada 5 Agustus 2020. “Berarti tidak ada kekosongan,” jabarnya.
1
Komentar