OJK : Pastikan Legal dan Logis
Edukasi Produk Keuangan
DENPASAR, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar selalu waspada sebelum menggunakan produk keuangan. Untuk itu sebelum menggunakannya dipastikan dulu 2L yaitu Legal dan Logis.
”Legal yaitu pastikan status perizinan badan hukum, produk, dan layanan yang ditawarkan dari otoritas terkait.Sedangkan Logis yaitu pastikan imbal hasil wajar dan memiliki risiko,"ujar Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Provinsi Bali Yan Jimmy Hendrik Simarmata, Rabu (8/5)
Selain itu, masyarakat diingatkan selalu melindungi data diri dan data yang berkaitan dengan akun keuangan. Lebih lanjut Jimmy menyampaikan apabila masyarakat memiliki permasalahan dengan Lembaga Jasa Keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) di alamat: https://Kontak157.ojk.go.id.
Pengaduan melalui APPK ini akan diselesaikan oleh PUJK yang bersangkutan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen yang diterima lengkap dan dapat diperpanjang selama maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.
“Jika belum terdapat kesepakatan penyelesaian pengaduan dengan Lembaga Jasa Keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tersebut kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) melalui alamat https://lapssjk.id,” tambah Jimmy.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan tingkat literasi keuangan masyarakat di Provinsi Bali.
Salah satunya melalui kegiatan edukasi Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal kepada masyarakat. Diantaranya kepada masyarakat di Banjar Kebon, Desa Singapadu, Sukawati dan di Banjar Lebah, Blahbatuh, keduanya di Kebupaten Gianyar. Edukasi literasi dilakukan bersama anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya.k17
Komentar