Banyak Pelanggaran Lalin, Bagun Pos Keamanan Terpadu
MANGUPURA, NusaBali - Mengatasi persoalan pelanggaran lalu lintas (lalin) di perempatan Jalan Raya Legian, Kecamatan Kuta, masyarakat setempat bersama desa adat dan kelurahan mengambil inisiatif mendirikan pos keamanan terpadu yang dijaga selama 24 jam.
Pos keamanan terpadu ini resmi beroperasi sejak awal Mei 2024 sebagai respons terhadap seringnya pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut, terutama oleh pengendara dari luar daerah.
Jalan Raya Legian sebetulnya diperuntukkan untuk jalan satu arah dari sisi selatan ke utara. Sementara pengendara dari sisi utara yang akan melaju ke arah selatan, harus menuju Jalan Sriwijaya untuk masuk ke wilayah Kuta dan sekitarnya. Sayangnya, banyak pengendara yang kerap melanggar.
Lurah Legian Ni Putu Eka Martini, mengatakan kebanyakan warga lokal sudah mematuhi aturan lalu lintas. Namun, pelanggaran masih sering terjadi karena banyak pengendara luar daerah yang kurang memahami situasi lalu lintas di area tersebut. “Pos ini adalah hasil dari aspirasi desa adat untuk mengawasi dan mengurangi pelanggaran yang terjadi, terutama oleh pengendara motor yang sering melanggar demi mencapai tujuan mereka lebih cepat ke arah Kuta,” kata Eka Martini, Kamis (9/5) siang.
Dijelaskan, pengawasan di pos keamanan terpadu dilakukan oleh anggota bankamda, desa adat, linmas serta pihak kelurahan yang bertugas secara bergantian. Upaya ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat, yang turut serta menyediakan konsumsi untuk petugas jaga secara sukarela. “Masyarakat sangat mendukung karena pelanggaran lalin terus-menerus terjadi,” ucapnya.
Eka Martini mengaku, pos yang baru beroperasi beberapa hari itu sudah menunjukkan penurunan pelanggaran, meski masih terdapat beberapa kasus. Kata dia, pelanggaran lalin yang sering terjadi di perempatan Jalan Raya Legian didominasi pengendara roda dua.
“Sejauh ini pelanggaran masih ada tetapi sebelumnya kalau ada yang melanggar tidak ada yang mengawasi. Sekarang kalau ada yang melanggar kami langsung imbau dan berikan edukasi. Sanksi khusus tidak ada, karena yang bisa menindak hanya pihak kepolisian, kami sejauh ini hanya menegur dan mengimbau jangan lewat ke sana,” kata Eka Martini.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pengaktifan kembali lampu lalu lintas yang telah diajukan. “Kami sudah turun ke lokasi bersama LPM, sudah juga bersurat dengan Dishub terkait sering terjadinya pelanggaran di sana. Kami meminta mengaktifkan kembali traffik light di empat titik di sana. Kami masih menunggu Dishub untuk memanggil kami terkait adanya rapat forum untuk mengantisipasi pelanggaran yang ada di sana,” harapnya. 7 ol3
1
Komentar