8 Objek Wisata Naik Tarif 100 Persen
Delapan objek wisata yang dikelola Pemkab Gianyar akan segera memberlakukan kenaikan tarif.
GIANYAR, NusaBali
Delapan objek wisata tersebut yakni Tirta Empul, Goa Gajah, Gunung Kawi Tampaksiring, Gunung Kawi Sebatu, Yeh Pulu, Alam Sidan, dan Bukit Jati.
Tarif masuk ini akan dinaikkan 100 persen. Dilihat dari total jumlah kunjungan yang mencapai 606.670 pengunjung baik asing maupun domestik, maka pendapatan tiket wisata untuk tahun 2017 ini bisa menembus Rp 20 miliar.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata Gianyar Anak Agung Ari Bramanta saat ditemui Kamis (3/8). Kenaikan tarif ini bahkan sedang dibahas di DPRD Gianyar. “Sebentar lagi disahkan lewat Perda,” jelasnya. Selanjutnya, untuk waktu pelaksanaan kenaikan tarif ini masih menantikan hasil verifikasi Perda tarif oleh Pemprov Bali.
Kenaikannya ini berlaku untuk tiket dewasa asing dari Rp 15.000 naik menjadi Rp 30.000. Kemudian untuk anak-anak asing dari Rp 7.500 menjadi Rp 15.000. Sedangkan, untuk tiket dewasa domestik, dari Rp 150.00 naik menjadi Rp 20.000. Kemudian untuk anak-anak domestik, dari Rp 7.500 naik menjadi Rp 10.000. “Kenaikan ini berlaku bagi turis asing dan domestik,” terangnya.
Dijelaskan Ari Bramanta, kenaikan tiket objek wisata ini bukan tanpa alasan. Pertama, memang ada desakan dari kalangan pariwisata yang meminta harga tiket dinaikkan. “Disamping itu objek wisata di kabupaten juga sudah banyak naik. Contoh Tanah Lot, Tabanan, sekarang sampai Rp 50.000an,” jelasnya.
Alasan lainnya, ketentuan harga tiket itu sudah berlaku sejak tujuh tahun lalu. “Harga tiket juga sudah lama tidak naik. Kalau aturannya, bisa menyesuaikan tarif setiap tiga tahun sekali,” terangnya.
Ditambahkan Ari Brahmanta, kini, dari delapan objek wisata yang dikelola oleh Pemkab, ditarget bisa meraup pendapatan sebesar Rp 14,5 miliar untuk 2017 ini. “Tapi realisasi sampai bulan ini sudah menembus Rp 10 miliar. Kami yakin pendapatan sesuai target atau mudah-mudahan bisa tembus,” jelas Ari.
Lanjut Ari Brahmanta, ketika Perda kenaikan tarif ini disahkan dan diundangkan, maka bisa diharapkan bisa meraup pendapatan Rp 17 miliar per tahun. Dan apabila, Perda tarif wisata itu bisa segera disahkan segera, maka pendapatan tiket wisata untuk tahun 2017 ini bisa menembus Rp 20 miliar. *nvi
1
Komentar