Tukang Tempel Shabu Dituntut 8 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Aksi nekat terdakwa Bagiadi, 39, untuk mengedarkan shabu harus dibayar mahal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria paruh baya ini dengan hukuman 8 tahun penjara.
“Terdakwa Bagiadi dituntut delapan tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair delapan bulan penjara," terang penasihat hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim anggota Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar di PN Denpasar, Rabu (8/5).
Terdakwa Bagiadi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan kesatu JPU. "Ya kami akan menanggapi tuntutan JPU dengan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang minggu depan," pangkas Lukman Hakim.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, Bagiadi ditangkap petugas kepolisian Resnarkoba Polda Bali di Jalan Bedahulu, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wita.
Dia ditangkap saat akan menempel shabu. Setelah diambil, paket yang ditempel lalu dibuka dan didalamnya berisi shabu seberat 30 gram. Selain shabu, petugas kepolisian juga menyita 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya. Atas pekerjaan nempel shabu, terdakwa telah menerima upah Rp 10 juta. Uang itu terdakwa gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. 7 rez
1
Komentar