Kuasa Hukum Terdakwa Beber Kejanggalan
Bule asal Jerman, Giuliano Lemoine, 21 yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan di Diskotik Paddy,s Club, Kuta, Badung hingga mengakibatkan korbannya, Steven Djingga meninggal dunia menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Kamis (3/8).
Kasus Bule Pukul Korban hingga Tewas
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa mengungkap kejanggalan dalam perkara ini. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim pimpinan Ester Oktavi, terdakwa Giuliano mengakui perbuatannya memukul korban satu kali pada bagian dagu. Setelah jatuh, kepala korban dduga mengenai lantai dan tak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia empat hari setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Edward Tobing dkk menyatakan banyak kejanggalan dalam perkara ini. Salah satunya terkait rekaman CCTV yang memperlihatkan adegan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Giuliano. “CCTV yang dipakai sebagai bukti justru tidak dihadirkan dengan alasan rusak,” jelasnya.
Selain itu, dari pengakuan terdakwa Giuliano dan saksi lainnya menyebutkan jika terdakwa hanya memukul satu kali korban pada bagian dagu hingga terjatuh. Namun, dari hasil pemeriksaan forensik disebut banyak luka lebam di tubuh korban. “Bagaimana bisa memukul sekali lukanya banyak? Ini menjadi pertanyaan kami, jangan-jangan pelaku utamanya belum tertangkap. Sebagai bukti, mestinya CCTV ditunjukkan, kan bisa jelas terlihat di sana,” jelasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umumm (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja. Seperti diketahui, perbuatan terdakwa terjadi pada, Selasa tanggal 21 Maret 2017 sekitar pukul 01.00 Wita di depan Paddy Club, Jalan Legian, Kuta, Badung. Mulanya, korban atas nama Steven Djingga sedang bersama saksi Wisno Toni mengunjungi Paddys Club. Sesampai di tempat hiburan malam itu terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa yang dipicu karena saling senggol.
“Melihat keributan itu saksi Putu Yadi Wartawan mencoba melerai perkelahian antara korban dengan terdakwa dengan meminta keduanya untuk keluar dari Paddys Club,” beber Jaksa Lanang dalam dakwaan. Ternyata perkelahian antara korban dan terdakwa tetap berlanjut di luar Paddys Club. Karena belum puas, terdakwa Giuliano Lemoine menghampiri korban Steven Djingga dan dengan buas melayangkan bogem mentah tepat di bagian hidung korban. Dengan satu pukulan itu korban Steven Djingga langsung jatuh ke lantai dan kepala belakangnya membentur lantai serta bagian hidungnya mengeluarkan darah.
Korban meninggal pada Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekitar pukul 04.00 Wita setelah mendapat perawatan selama 4 hari di RSUP Sanglah. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP. *rez
Komentar