nusabali

Sengketa Tanah, Dua Kelompok Nyaris Bentrok

  • www.nusabali.com-sengketa-tanah-dua-kelompok-nyaris-bentrok

Wakapolres Badung, Kompol Made Pramasetya langsung mengamankan dua orang dari pihak penolak pasang plang.

MANGUPURA, NusaBali - Dua kelompok masyarakat terlibat keributan hingga nyaris baku pukul di salah satu lahan kosong yang sedang sengketa di Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, kawasan Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat (10/5) siang. Aparat Polres Badung yang jaga di lokasi TKP bahkan harus bertindak represif mengamankan dua orang. 

Adapun yang terlibat dalam keributan itu adalah orang yang diberi kuasa oleh Erkin Inggriani Tedjokoesoemo, Noer Wahju, dan Wanti Setiodjojo yang mengaku sebagai pemilik tanah dan orang yang diberi kuasa oleh Lenny Yuliana Tombokan yang juga mengaku sebagai pemilik tanah.

Keributan yang jadi tontonan warga sekitar itu terjadi antara belasan orang yang mengaku mendapat kuasa dari pemilik tanah. Dua pihak yang bersengketa sama-sama mengklaim sebagai pemilik atas lahan kosong tersebut. 

Ketegangan terjadi setelah beberapa orang dari salah satu kubu datang ke TKP memasang plang. Tindakan pemasangan plang itu mendapat penolakan dari pihak lawan dengan memaksa cabut dan buang papan plang tersebut. 

Insiden pencabutan dan pembuangan papan plang itulah yang membuat tensi tinggi hingga nyaris baku hantam. Tidak mau terjadi pertumpahan darah, aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetya langsung mengamankan dua orang dari pihak penolak pasang plang. Setelah situasi reda, dua pria yang sempat diamankan itu dilepas lagi. 

Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetya enggan memberikan keterangan saat dijumpai di TKP. Mantan Kapolsek Kuta Utara itu hanya menyarankan agar para pihak buat laporkan polisi daripada harus ribut di TKP. "Saya sarankan agar kedua belah pihak buat laporan polisi," tuturnya. 

Informasi lain yang dihimpun di lokasi, sebelum mendatangi lokasi TKP pihak pemasang plang meminta bantuan dari Polres Badung untuk melakukan pengamanan. Sehingga pada saat terjadi ketegangan hingga nyaris baku hantam polisi sudah ada di TKP. 

Sementara itu dari pihak penolak yang mengaku telah mendapat kuasa dari pemilik tanah tidak terima dengan pemasangan plang tersebut. Kelompok ini bersikukuh tanah tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan. Oleh karena itu tidak boleh ada pihak yang melakukan aktivitas. 

Menurut versi dari Nikolas Johan Kilikily yang merupakan penasehat hukum dari Lenny Yuliana Tombokan tanah itu telah dibeli oleh kliennya puluhan tahun lalu dari Anak Agung Kompiang Suteja. Dijelaskannya, tanah itu adalah laba pura dengan ahli warisnya sebanyak 12 orang. 

"Pada saat proses jual beli diwakilkan oleh Anak Agung Kompiang Suteja sebagai pihak pertama. Setelah selesai transaksi klien saya tinggal di Jepang. Belakangan diketahui tanah itu telah dijual oleh salah satu dari ahli waris. Dugaan itu terbukti dengan adanya pemasangan plang," ungkap Kilikily.

Dirinya juga menyesali tindakan aparat Polres Badung yang dinilainya represif. Menurutnya tindakan seperti itu mestinya tidak dilakukan. "Tindakan polisi yang datang ke TKP terkesan kasar," tutupnya. 7 pol

Komentar