Duh, Curi Mobil Klasik dengan Towing
SINGARAJA, NusaBali - Polisi menangkap seorang pria bernama I Gede Nova Suarbawa, 41, karena diduga menjual mobil yang bukan miliknya.
Pria asal Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ini sebelumnya menggondol mobil tersebut dengan diangkut mobil towing. Akibat ulahnya, Suarbawa kini terancam 7 tahun penjara.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, Suarbawa telah ditetapkan sebagai tersangka. Suarbawa dibekuk jajaran Buser Polsek Kota Singaraja di rumahnya pada Senin (22/4) malam.
Adapun kasus ini dilaporkan oleh Ngurah Agri Baskara, yang tinggal di Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Saat itu, Baskara pada Sabtu (20/4) datang ke rumah bibinya di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, melihat pintu pagar terbuka. Rumah itu sebelumnya telah lama kosong.
Curiga, ia kemudian mengecek keadaan rumah dan menemukan mobil klasik Ford Falcon warna hitam tahun 1964 bernopol DK 7987 SA milik kakeknya sudah raib. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan Baskara ke Polsek Kota Singaraja.
Kompol Agus Dwi mengatakan, dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi di sekitar lokasi. Penyidik mendapat informasi jika mobil tersebut sebelumnya diangkut menggunakan towing. Polisi selanjutnya menelusuri keberadaan mobil tersebut dan didapati berada di sebuah bengkel di Desa Bongan, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.
Ternyata mobil itu telah dijual oleh tersangka Suarbawa melalui lokapasar. “Dari informasi yang kita dapat, kami telusuri jalur-jalur ekspedisi. Mobil kami temukan di wilayah Tabanan, mobil itu memang sudah rusak tidak bisa dinyalakan. Jadi tersangka berpura-pura sebagai pemiliknya, datangkan towing langsung dibawa ke Tabanan,” terang dia, Minggu (12/5).
Lanjut Kompol Agus Dwi, mobil tersebut merupakan milik kakek korban. Mobil itu memang ditaruh di garasi dengan rumah dalam keadaan kosong. Tersangka Suarbawa masuk ke dalam rumah untuk memfoto mobil dan menjualnya melalui media sosial. “Tersangka mencari perusahaan pengangkut mobil, alasanya mobil sudah dibeli. Kemudian mobil dijual tersangka ke warga Tabanan seharga Rp 22 juta,” kata dia.
Akibat ulahnya, kini Suarbawa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.7 mzk
Komentar