Pelaku Pembalakan Liar Diringkus, 28 Batang Kayu Sonokeling Disita
SINGARAJA, NusaBali - Jajaran Sat Reskrim Polres Buleleng mengungkap kasus dugaan pembalakan liar atau ilegal logging yang terjadi di hutan lindung di wilayah Banjar Dinas Yeh Mas, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Seorang warga setempat bernama I Nengah Ngurah, 53, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi anggota Polsek Seririt terkait adanya aksi pembalakan di hutan lindung di wilayah Desa Tukadsumaga. Anggota Unit IV Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Sat Reskrim Polres Buleleng lantas menyelidiki laporan itu.
Hasilnya, polisi menangkap pria yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar tersebut yakni warga setempat bernama Ngurah. Ia ditangkap pada Jumat (3/5) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Kepada polisi, ia mengakui perbuatannya. Kayu hasil pembalakan itu, disimpan tersangka di tanah milik warga setempat bernama Nyoman Sulatra.
Polisi kemudian mendatangi lokasi penyimpanan tersebut dan menemukan sebanyak 25 balok kayu sonokeling berukuran 1 meter, 3 batang kayu sonokeling yang masih utuh dan gergaji besi yang digunakan tersangka Nengah melakukan pembalakan liar. Tersangka dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Buleleng, untuk diproses hukum.
“Kayu-kayu tersebut diakui dari hasil menebang oleh tersangka. Kayu tersebut diolah tersangka menjadi balok berukuran 1 meter, ada 25 balok yang kami temukan. Lalu ada juga 3 batang kayu yang masih utuh,” ucap AKP Wiratama, dalam konferensi pers Senin (13/5) siang.
Kata AKP Wiratama, tersangka Nengah mengaku baru pertama melakukan penebangan liar di hutan lindung. Aksi tersebut dilakukan sejak akhir April lalu. Adapun kayu hasil ilegal logging tersebut baru dikumpulkan dan belum dijual. Tersangka Ngurah masih mencari cara untuk menjual kayu-kayu itu. Sayangnya, sebelum berhasil menjual ia lebih dulu ditangkap polisi.
“Tersangka baru hendak mencari informasi untuk proses jual beli, sudah terlebih dahulu diamankan. Semua barang bukti sudah kami amankan di Polres Buleleng,” kata dia.
Adapun tersangka Ngurah disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan atau huruf b UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ia terancam mendekam di penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.7 mzk
1
Komentar