Calon Perseorangan Nyaris Tak Terdengar
Pilkada Serentak Menjadi Milik Partai Politik
Dengan tidak adanya pendaftaran pasangan Calon Perseorangan, Pilkada Denpasar yang akan digelar pada 27 November 2024 akan melibatkan pasangan calon dari partai politik saja.
DENPASAR,NusaBali
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 yang memberikan kesempatan kepada Calon Perseorangan (independen,red) untuk berebut kursi kepala daerah sepi peminat. Untuk Pilgub Bali maupun Pilkada di 9 Kabupaten/Kota, gerakan kandidat Calon Perseorangan nyaris tak terdengar. Di beberapa kabupaten/kota bahkan nihil kandidat yang mendaftar, sehingga Pilkada Serentak kali ini menjadi milik partai politik.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Senin (13/5) di Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar dan Badung gerakan Calon Perseorangan sepi. Dari awal tidak ada tanda-tanda mengumpulkan dukungan KTP, apalagi mendaftarkan diri ke KPU.
Batas akhir pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar telah berakhir pada Minggu (12/5) pukul 23.59 Wita. Demikian juga pendaftaran di Kabupaten Gianyar dan Badung ditutup dalam waktu serentak. Tidak ada satupun yang mendaftar melalui Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SILONKADA) maupun menyerahkan dokumen sebagai syarat dukungan ke KPU.
“Rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dinyatakan nihil,” ujar Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, Senin (13/5).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno KPU Kota Denpasar yang dicatat dalam Berita Acara Nomor 185/PL.02.2-BA/5171/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar. Penyerahan dukungan minimal telah ditutup sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Dalam berita acara tersebut, terdapat dua poin utama yang disampaikan, pertama KPU Kota Denpasar menutup penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang telah dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan, mengacu pada regulasi yang berlaku.
Kedua, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Kota Denpasar dinyatakan nihil. “Artinya, tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftar melalui proses tersebut,” ujar Sekar Anggaraeni.
Dengan tidak adanya pendaftaran pasangan Calon Perseorangan, Pilkada Denpasar yang akan digelar pada 27 November 2024 akan melibatkan pasangan calon dari partai politik saja.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Wayan Mura mengatakan, hingga rentang waktu penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, tidak ada satupun calon yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Gianyar. “Sampai dengan hari Minggu, 12 Mei 2024, sesuai dengan jadwal tahapan yang berlaku, nihil penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan,” ujar Mura, Senin (13/5).
Rekapitulasi penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar 2024 dituangkan dalam Berita Acara Nomor 157/PL.02.2-BA/5104/2024, pada 12 Mei 2024 dengan hasil nihil. Adapun jumlah dukungan minimal Calon Perseorangan Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Gianyar sebanyak 33.187 dukungan dengan persebaran minimal di 4 Kecamatan di Kabupaten Gianyar.
Sementara Anggota KPU Badung/Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung I Nyoman Dwi Suarna Artha memastikan tidak ada yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan untuk Pilkada Badung 2024. “Hingga pada akhir batas waktu jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Badung, yakni Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak ada pasangan calon ataupun LO atau sebutan lain yang melakukan koordinasi serta menyampaikan penyerahan dokumen syarat dukungan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Badung,” ujar Suarna Artha dikonfirmasi, Senin.
“Dengan tidak adanya calon independen yang mendaftar, selanjutnya kami akan menerima pendaftaran pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati dari unsur partai politik (parpol) atau gabungan parpol,” kata komisioner asal Desa/Kecamatan Mengwi ini. Berdasarkan tahapan Pilkada 2024, pendaftaran paslon dari partai politik dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Sedangkan berdasarkan hasil Pileg 2024 hanya ada dua parpol yang bisa mengajukan paslon secara mandiri karena telah memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi parlemen. Dua partai tersebut yakni PDIP dan Partai Golkar. Dari 45 kursi DPRD Badung, sebanyak 27 kursi dikuasai PDIP (60,40 persen). Sementara Partai Golkar merebut 11 kursi (24,44 persen), Gerindra 4 kursi (8,89 persen), dan Demokrat 3 kursi (6,67 persen).n cr79,ind,nvi
Komentar