Pilkada Tabanan Nihil Calon Perseorangan
KPU Sempat Didatangi Tiga Orang untuk Konsultasi
TABANAN, NusaBali - Kabupaten Tabanan yang juga akan melaksanakan Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang nihil pendaftar Bakal Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati dari jalur perseorangan. Padahal KPU Tabanan sempat didatangi tiga orang yang hendak konsultasi terkait persyaratan calon perseorangan (independen,red).
Hingga ditutupnya penyetoran dokumen syarat dukungan Calon Perseorangan untuk Pilkada 2024 oleh KPU Tabanan pada Minggu (12/5) pukul 23.59 Wita tak ada calon yang menyerahkan dokumen.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan, penyetoran berkas calon perseorangan sudah ditutup Minggu (12/5). Hingga pukul 23.59 Wita tidak ada yang menyetorkan berkas perseorangan.
“Tidak ada yang menyetorkan, nihil. Kami hanya menerima kunjungan dan konsultasi dari warga yang ingin mengetahui informasi pencalonan perseorangan. Jumlahnya 3 orang,” ujar Suwitra, di Tabanan, Senin (13/5).
Disebutkan Suwitra, syarat utama yang harus dipenuhi dalam pendaftaran calon perseorangan/independen, pasangan calon minimal harus setorkan bukti dukungan dalam bentuk fotokopi KTP dari 31.652 warga. Jumlah bukti dukungan itu setara 8,5 persen dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 di Kabupaten Tabanan yang mencapai 372.372 pemilih. “Patokannya dari DPT pemilihan terakhir (Pemilu 2024),” ujar Suwitra.
Dengan tidak adanya penyetoran berkas syarat dukungan calon perseorangan maka Pilkada Tabanan 2024 nihil calon perseorangan. “Berita acara sudah dibuatkan dan Bawaslu Tabanan dalam tahapan ini pun sudah mengawasi,” tegas Suwitra. des
Komentar