Dewan Terdakwa Bansos Fiktif Kembali Jadi Tersangka CPNS
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana, bak sudah jatuh tertimpa tangga.
Kicen Diduga Tipu Korban Rp 175 Juta
SEMARAPURA, NusaBali
Setelah dijebloskan ke tahanan dan diseret ke Pengadilan Tipikor sebagai terdakwa kasus korupsi dana bansos fiktif Rpo 200 juta, Kicen Adnnyana malah kembali ditetapkan jadi tersangka dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) senilai Rp 175 juta.
Status tersangka kasus dugaan penipuan CPNS di lingkungan Pemprov Bali tahun 2015 terhadap Kicen Adnyana ini ditetapkan penyidik Polres Klungkung, Kamis (3/8). Namun, penetapan tersangka bagi anggota Dewan asal Banjar Anjingan, desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini baru diumumkan ke publik, Jumat (4/8).
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan, menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk Kicen Adnyana sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung dan juga kepada tersangka di Rutan Klungkung, Jumat kemarin. “Mudah-mudahan surat itu sudah diterima oleh yang bersangkutan (Kicen Adnyana, Red),” jelas AKP Agus Dwi di Semarapura, Jumat kemarin.
Menurut Agus Dwi, karena ini kasus pidana umum, hingga kemarin tersangka Kicen Adnyana belum bisa diperiksa, lantaran perlu surat izin dari Gubernur mengingat yang bersangkutan seorang anggota Dewan. “Kami akan kembali koordinasi dengan Gubernur,” tandas Agus Dwi.
Agus Dwi menjelaskan, penetapan Kicen Adnyana sebagai tersangka dugaan penipuan CPNS senilai Rp 175 juta ini dilakukan setelah penyidik Polres Klungkung berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat. Alat bukti tersebut berupa kwitansi penerimaan uang yang ditandatangani tersangka Kicen Adnyana. Korban dugaan penipuan adalah I Wayan Suda, ayah dari seorang CPNS asal Banjar Tambahan Kelod, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli. Atas perbuatannya, tersangka Kicen Adnyana dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Penyelidikan kasus dugaan penipuan CPNS yang berujung penetapan tersangka ini berawal ketika korban Wayan Suda melaporkan Kicen Adnyana ke Polres Klungkung, 17 Juni 2017 malam. Dalam laporannya, korban asal Desa Jehem mengaku tertipu Rp 175 juta terkait penerimaan CPNS di lingkungan Pemprov Bali tahun 2015 silam.
Terungkap, setelah terjadi kesepakatan antara tersangka dan korban, akhirnya dilakukan transaksi tanggal 28 Februari 2015. Kala itu, Wayan Suda datang ke rumah Kicen Adnyana untuk menyerahkan uang sebesar Rp 175 juta buat memuluskan anaknya bisa diterima sebagai CPNS. Penyerahan dilakukan lewat via transfer rekening tersangkai disertai kwitansi.
Setelah pengumuman CPNS keluar, ternyata anak korban Wayan Suda tidak lolos seleksi, sebagaimana dijanjikan tersangka Kicen Adnyana sebelumnya. Setelah lama bersabar menunggu, tapi anaknya tak kunjung diangkat jadi PNS, akhirnya Wayan Suda pilih menempuh jalur hukum.
Ini kasus hukum kedua yang menjerat Wayan Kicen Adnyana. Sebelumnya, Kicen Adnyana telah dijebloskan ke sel tahanan bersama dua anak kandungnya: Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra, pada saat bersamaan, 5 Juli 2017 sore sekitar pukul 16.00 Wita, selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Srti Arya Kepakisan di rumahnya. Kicen Adnyana dan dua anaknya pun telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (26/7) siang.
Dalam kasus bansos fiktif Rp 200 juta ini, Kicen Adnyana dijerat jadi terdakwa karena perannya sebagai fasilitator selaku anggota DPRD Klungkung. Sedangkan anak bungsunya, Ketut Krisnia Adiputra, jadi terdakwa sebagai inisiator bansos fiktif dalam kapasitasnya selaku Ketua Panitia Pembangunan Merajan SAri Arya Kresna Kepakisan. Sementara kakaknya, Kadek Enang Astini, dihjerat jadi terdakwa selaku Bendahara Panitia Pembangunan Merajan SAri Arya Kresna Kepakisan yang mencairkan dana bansos fiktif. *wa
Komentar