Cinta Adat dan Budaya Bali, 48 WNA Ajukan Diri jadi WNI
MANGUPURA, NusaBali - Sebanyak 48 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), karena kecintaan mereka terhadap adat dan budaya Indonesia khususnya Bali.
Dari 48 WNA tersebut, dua di antaranya adalah WNA asal Italia yang mengajukan naturalisasi murni.
Permohonan pindah kewarganegaraan ini dilakukan melalui sidang khusus yang digelar di Ruang Nakula, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Senin (13/5). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, mengatakan dari 48 pemohon, dua orang WNA yang mengajukan naturalisasi murni. Keduanya berasal dari Italia dan telah tinggal di Bali selama puluhan tahun. Keduanya mengaku ingin menjadi WNI karena cinta terhadap adat dan budaya di Indonesia, khususnya Bali. Selain itu, telah membangun usaha di Indonesia dan ingin berkontribusi lebih lanjut bagi perekonomian Indonesia.
“Dari 48 pemohon, dua orang mengajukan naturalisasi murni berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan,” ujar Alexander pada keterangan pers yang diterima Selasa (14/5) siang.
Lebih lanjut dijelaskan, 46 pemohon lainnya adalah anak-anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campuran antar negara. Mereka mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Pemohon terdiri dari 38 orang Warga Negara Jepang, 4 orang Warga Negara Amerika, 2 orang Warga Negara Jerman, 1 orang Warga Negara Belanda, dan 1 orang Warga Negara Italia. Dari pengakuan mereka, kata Alexander, mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali.
Menurut Alexander sidang khusus yang digelar dalam rangka menguji wawasan kebangsaan dari para pemohon. Dalam sidang tersebut, turut pula diikuti Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Bali. “Tim verifikasi mengajukan berbagai pertanyaan kepada para pemohon terkait wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal yang harus dijawab dengan baik,” tambahnya.
Alexander menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 entang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, para pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI akan membayar PNBP sebesar Rp 50.000.000 yang mengajukan permohonan melalui naturalisasi murni, dan Rp 5.000.000 yang mengajukan permohonan merupakan anak berkewarganegaraan ganda.
“Kami para timverifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,” kata Alexander. 7 ol3
Komentar