KPU Denpasar Estimasi Ada 876 TPS Pilwali
DENPASAR, NusaBali.com – Skema distribusi pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini berbeda dengan Pemilu 2024 lalu. Sebab, ada penggemukan kapasitas TPS karena jumlah surat suara yang lebih sedikit.
Perubahan jumlah TPS ini juga berlaku untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Denpasar. Sejumlah 1.887 TPS di Denpasar pada Pemilu 2024 lalu diestimasi bakal menyusut setengahnya. Ini memerhatikan kapasitas maksimal per TPS yang 300 pemilih di Pemilu 2024 menjadi 600 pemilih di Pilkada ini.
“Estimasinya akan ada 876 TPS berbasis banjar,” tutur Anggota KPU Denpasar Randy Gusas ketika ditemui di Sekretariat KPU Kota Denpasar, Jalan Puputan, Niti Mandala pada Rabu (15/5/2024).
Randy menegaskan, estimasi jumlah TPS ini belum final. KPU Denpasar sedang menunggu petunjuk teknis yang akan diturunkan KPU RI. Seiring adanya petunjuk teknis itu, angka estimasi ini mungkin berubah dan diperkirakan lebih dari angka estimasi saat ini.
“Estimasi ini masih akan naik turun karena maksimal 600 pemilih per TPS atau mungkin ada perubahan lagi,” imbuh Randy.
Lanjut Randy, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) akan dibentuk Juni ini. Pemutakhiran data per TPS akan dilaksanakan oleh dua orang petugas. Sebagai catatan, jumlah pemilih Kota Denpasar yang tercatat di Pemilu 2024 lalu sebanyak 495.896 orang.
Untuk tahapan Pilwali, KPU Denpasar telah menyelesaikan seleksi dan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan dilantik Kamis (16/5/2024). Kemudian, tahapan seleksi dan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih berlangsung untuk nantinya dilantik Minggu (26/5/2024) ini. *rat
Komentar