Warga Keluhkan Proyek Konstruksi DAS Petanu Timur
Aliran Sungai Petanu
penimbunan
PT Bina Raya Perkasa
Proyek Konstruksi DAS Petanu Timur
I Nyoman Parta
Anggota DPR RI
Balai Wilayah Sungai Bali-Penida melayangkan teguran pertama kepada PT Bina Raya Perkasa.
GIANYAR, NusaBali
Warga keluhkan proyek pembangunan konstruksi yang mempersempit Daerah Aliran Sungai (DAS) Petanu di sebelah timur Lapangan Bali United, Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar. Proyek oleh PT Bina Raya Perkasa ini dikhawatirkan mengancam tanah warga di sisi timur aliran sungai. Setelah dilaporkan ke anggota DPR RI I Nyoman Parta dan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, terungkap proyek ini menyalahi aturan.
Saat di lapangan, Tim Rekomtek Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida mengambil titik koordinat konstruksi dan melakukan pengukuran, didapatkan dari titik tersebut terdapat pasangan batu kali yang sudah terbangun menjorok ke badan sungai ±5,7 meter dan panjang ±16,7 meter.
Nyoman Parta mengungkapkan adanya laporan dari masyarakat terkait pembangunan kontruksi tersebut sudah dikomunikasikan dengan Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida. "Agar segera ditindaklanjuti laporan masyarakat ini dan posisi sungai dikembalikan seperti semula," ujar Parta. Politisi asal Desa Guwang ini juga telah meneruskan surat laporan masyarakat ke Komisi V DPR RI yang membidangi persoalan tersebut untuk ditindaklanjuti.
Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida Muhammad Noor ST MT memberikan teguran pertama terhadap kuasa proyek yakni PT Bina Raya Perkasa. Berdasarkan Hasil hasil kunjungan lapangan Tim Rekomendasi Teknis Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida menemukan kegiatan konstruksi berupa revetment batu armor yang masuk ke badan air Tukad Petanu DAS Petanu.
Berdasarkan pengecekan database perizinan, PT Bina Raya Perkasa sudah memiliki izin yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1453/KPTS/M/2021 tentang Pemberian Izin Penggunaan Sumber Daya Air kepada PT Bina Raya Perkasa di Tukad Petanu Kabupaten Gianyar untuk konstruksi dinding penahan tanah yang ditetapkan pada tanggal 18 November 2021. Pada Diktum Kesatu huruf B nomor 2 berbunyi titik koordinat lokasi awal adalah 8°36'37,60"LS 115°18'43,19"BT dan titik koordinat lokasi akhir adalah 8°36'56,14"LS 115°18'57,92"BT.
Setelah dilakukan pengecekan pada google earth didapatkan bahwa titik awal konstruksi yang ditembak oleh Tim Rekomtek Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida tersebut tidak termasuk dalam izin yang sudah terbit. Berdasarkan pengecekan lini masa google maps, kondisi eksisting di lapangan pada September 2022 sudah terdapat konstruksi batu armor (Gambar 3), sedangkan pada Mei 2024 saat kunjungan Tim Rekomtek Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida, konstruksi batu armor tidak sepanjang pada kondisi awal. Selain itu, konstruksi perkuatan tebing dan jalan inspeksi di Tukad Petanu juga diatur tidak boleh mempersempit palung dan alur sungai dan/atau mengganggu aliran sungai khususnya saat banjir.
Atas temuan itu, PT Bina Raya Perkara diminta segera mengajukan permohonan izin pengusahaan sumber daya air serta menghentikan kegiatan konstruksi sebelum izin terbit. Teguran pertama ini wajib dipatuhi dalam waktu 7 hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat. 7 nvi
1
Komentar