nusabali

Dinas PMD Klungkung Perkuat LPD

  • www.nusabali.com-dinas-pmd-klungkung-perkuat-lpd

SEMARAPURA, NusaBali - Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Klungkung, I Wayan Suteja, melakukan penguatan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dengan sosialisasi untuk mencegah penyelewengan dana LPD.

Menurut Suteja, isu-isu maupun kasus penyelewengan yang sudah terjadi pada sejumlah LPD sangat rentan terhadap kepercayaan nasabah untuk menyimpan uangnya di LPD. "Hal ini berpotensi bisa memicu penurunan kepercayaan nasabah," ujar Suteja saat dihubungi per telepon, Rabu (15/5).

DPMDPPKB Klungkung berusaha melakukan penguatan lembaga LPD bersama Lembaga Pemberdayaan (LP) LPD untuk melakukan sosialisasi. Dengan harapan tidak ada lagi penyelewengan dana yang terjadi di LPD. "Mudahan-mudahan kasus yang kemarin menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi kasus serupa di LPD lainnya," harap Suteja.

Dia juga berharap peran serta masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap LPD, terutama dari prajuru adat. Karena sesuai aturan, bendesa sangat berperan di dalamnya sebagai pengawas. 

Kasus penyelewengan dana LPD sudah terjadi beberapa kali di Gumi Serombotan yang dilakukan oleh oknum pengurusnya sendiri. Di antaranya, LPD Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Bahkan, Ketua LPD Desa Adat Bakas, I Made Suerka, terbukti bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (26/4) lalu. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa I Made Suerka terbukti bersalah dalam perkara penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas tahun 2018 sampai tahun 2021. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Made Suerka berupa membayar uang pengganti Rp 9.707.219.922. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun. 7 wan

Komentar