RSUD Wangaya Tunggu Aturan KRIS
Standar Rawat Inap BPJS Disederhanakan
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah pusat segera melakukan perubahan standar kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan akan disederhanakan dengan standar rawat inap atau kelas rawat inap standar (KRIS).
Untuk menerapkan hal tersebut, pihak RSUD Wangaya sampai saat ini masih menunggu aturan jelas penerapan KRIS.
Direktur Utama RSUD Wangaya dr Anak Agung Made Widiasa, Rabu (15/5), mengatakan saat ini pihaknya belum mendapatkan sosialisasi peraturan dan petunjuk penerapan KRIS. Dengan demikian pihaknya masih memberlakukan sistem BPJS dengan masing masing kelas yang disediakan. “Penghapusan kelas (BPJS) belum, karena baru wacana. Jika memang sudah ada aturan dan petunjuk maka kita akan terapkan,” kata Anak Agung Widiasa.
Namun, dia mengaku, saat ini sudah mempersiapkan jika aturan tersebut memang sudah diberlakukan pemerintah. “Saat ini kita belum berani berkomentar karena aturan kan bisa berubah,” katanya.
RSUD Wangaya yang merupakan pelayanan kesehatan tipe B, menurut Anak Agung Widiasa, saat ini masih melayani pasien sesuai hak masing masing. Tersedia perawatan kelas 1, 2, dan 3 serta VIP.
Dikatakannya, beberapa pengembangan sudah dilakukan RSUD Wangaya. Mulai dari penambangan layanan poliklinik sore yang buka mulai pukul 15.00 hingga 20.00 Wita, poliklinik onkologi, penambahan Praja Amerta VIP dan Praja Amertha VVIP. Di samping itu, RSUD Wangaya juga berencana menambah layanan kemoterapi, jantung, neurologi, dan klinik nyeri. 7 mis
1
Komentar