Senator Ambara Perjuangkan 2% Dana Devisa Pariwisata Bali Dialokasikan untuk Budaya
DENPASAR, NusaBali.com - Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Gede Ngurah Ambara Putra, mengusulkan agar 2 persen dari dana bagi hasil devisa pariwisata Bali dialokasikan untuk pelestarian budaya dan peningkatan hak ekonomi para pelaku budaya.
"Saya berharap usulan ini dapat dipertimbangkan untuk kepentingan bersama dalam memajukan budaya, desa adat, dan subak di Provinsi Bali, serta meraih potensi ekonomi yang lebih baik melalui sektor pariwisata," kata Ambara, Kamis (16/5/2024).
Menurut Ambara, keberadaan sumber daya budaya di Bali telah berkontribusi besar terhadap industri pariwisata. Pada tahun 2023, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Bali mencapai Rp 275 triliun, di mana 70 persen di antaranya berasal dari devisa pariwisata.
"Usulan ini tidak hanya bertujuan untuk pelestarian budaya, namun juga untuk memastikan keberlanjutan industri pariwisata yang merupakan aset penting bagi pertumbuhan ekonomi Bali," jelas Ambara.
Ambara menambahkan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia setelah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat Bali.
"Saya telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia setelah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat Bali," terangnya.
Usulan Ambara mendapat dukungan dari Komite I DPD RI. Dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI pada 14 Mei 2024, disepakati bahwa terdapat urgensitas untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029," kata Ambara.
Rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPD RI, Prof Siviana Murni tersebut menghasilkan 8 butir kesimpulan, antara lain:
- Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri bahwa terdapat urgensitas untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029.
- Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri memuat Substansi RUU yang saat ini sedang disusun Komite I DPD RI dalam rangka penguatan otonomi daerah.
- Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri melaksanakan langkah-langkah antisipasi dalam rangka mencegah kecurangan dan mengevaluasi daerah yang belum melaksanakan hibah daerah untuk pelaksanaan pilkada.
- Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri melaksanakan evaluasi terhadap daerah yang memiliki otonomi khusus terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.
- Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan 27 dan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota memuat 3 (tiga) substansi yaitu penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, dan penegasan karakteristik.
- Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan review terhadap usulan calon daerah otonom baru sebagai rekomendasi penataan daerah untuk pemerintahan 2024-2029.
- Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan evaluasi penjabat kepala daerah dilakukan secara objektif.
Gede Ngurah Ambara Putra memberikan apresiasi terhadap kesimpulan rapat kerja Komite I DPD RI dan Kemendagri terkait aspirasi tersebut.
"Bahkan diketahui hal ini juga sudah melalui kajian pengamatan Forum Perjuangan Anak Bali sejak beberapa tahun silam," ungkapnya.
Ambara berharap dengan adanya perubahan undang-undang ini, usulan agar 2 persen dari dana bagi hasil devisa pariwisata Bali dialokasikan untuk budaya dapat terwujud.
"Saya yakin dengan dukungan semua pihak, usulan ini dapat terwujud dan membawa manfaat bagi pelestarian budaya dan kesejahteraan masyarakat Bali," pungkasnya.
1
Komentar