Selain Mak Nyuss, Polisi Selidiki Beras Lain
Kasus beras subsidi yang diproduksi PT Indo Beras Unggul (PT IBU) kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
JAKARTA, NusaBali
Perusahaan itu menelurkan produk beras kemasan dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago. Selain itu, polisi akan memeriksa produk lain dari PT IBU.
"Untuk pemeriksaan dan pengecekan produksi lainnya dari PT IBU, ada dugaan pelanggaran dari produk lainnya melalui label yang dicantumkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Martinus Sitompul di Markas Besar Polri Jakarta Selatan, Jumat, (4/8) seperti dilansir cnnindonesia.
Martinus menyampaikan, dugaan pelanggaran produk lain dari PT IBU yang dimaksud adalah terkait penyampaian informasi pada label.
Menurut Martinus, masyarakat telah disesatkan informasi yang tidak tepat dalam beras kemasan produk PT IBU. Hal tersebut, sambungnya, disebut mengabaikan dan merampas hak-hak konsumen.
Martinus melanjutkan, polisi akan menuntaskan kasus Maknyuss dan Cap Ayam Jago terlebih dahulu sebelum memeriksa produk beras lain.
Lebih jauh, ia juga mengatakan akan mematangkan predikat crime atau 'kriminal' pada penyidikan terhadap PT IBU. Pihaknya pun akan fokus pada tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus dugaan praktik kecurangan terhadap konsumen ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo, sebagai tersangka. Ia disebut bertanggung jawab atas praktik kecurangan yang dilakukan PT IBU.
Martinus mengatakan produk beras PT IBU tidak sesuai dengan standard nasional Indonesia (SNI). Ia menyebutkan parameternya sudah jelas. Beras Maknyuss dan Ayam Jago menggunakan SNI pada 2008 dengan menyebutkan tingkat premium. Padahal dalam SNI 2008 tidak dikenal istilah premium.
Martinus melanjutkan SNI 2008 menggunakan mutu antara angka 1 sampai 5. Setelah diuji laboratorium produk beras PT IBU mutunya di bawah nomor 2, sedangkan dalam sertifikat yang dimiliki PT IBU menyatakan mutu nomor 1. “Pelanggaran, mutunya tidak sesuai dengan SNI,” kata dia.
Menurut Martinus, sebetulnya untuk produk beras tidak wajib menggunakan SNI. Apabila menggunakan SNI maka harus mencantumkan komponen sesuai ketentuan. Misalnya kadar air dan menir dalam kemasan beras. “Dalam Ayam Jago dan Maknyuss, dia tidak mencantumkan kelas mutu, jadi tidak tahu mutu kelas berapa,” kata dia.
Martinus melanjutkan, pelanggaran selanjutnya adalah memberikan informasi yang menyesatkan sehingga melanggar Undang-Undang Pangan dan Konsumen. Ia menyebutkan PT IBU sengaja menggunakan informasi nilai gizi berupa angka kecukupan gizi (AKG). Padahal AKG hanya dicantumkan untuk produk olahan yang bisa dikonsumsi manusia secara langsung. *
Komentar