Asphirasi Imbau Jangan Tergiur Biaya Haji Murah
JAKARTA, NusaBali - Lamanya masa tunggu haji membuat masyarakat tergiur untuk pergi menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekah, Arab Saudi dengan cepat. Terlebih biaya yang dikenakan murah, sehingga semakin membuat mereka tertarik untuk pergi haji. Padahal, tidak sesuai prosedur karena menggunakan visa ziarah atau visa turis.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) Tauhid Hamdi mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan biaya murah. Hal itu, disampaikan Tauhid dalam Dialektika Demokrasi Antisipasi Maraknya Jemaah Haji dan Umroh Tanpa Visa Haji di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Kamis (16/5).
"Ini perlu disampaikan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan biaya murah. Misal, dengan menggunakan visa ziarah atau visa turis karena sebenarnya nanti akan mengganggu ke depannya," ujar Tauhid.
Menurut Tauhid, kejadian itu tidak hanya tahun lalu. Tahun ini, juga masih terjadi. Mereka awalnya berangkat pada bulan syawal untuk menunaikan ibadah umroh dan kemudian menunggu sampai musim haji. Menurut Tauhid, jika jemaah seperti itu ketahuan akan didenda 50.000 real atau sekitar Rp200 juta lebih, penjara enam bulan. Kemudian, dideportasi dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
"Jadi, dia di black list tidak bisa masuk di Arab Saudi selama 10 tahun," terang Wahid. Wahid meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk memaksimalkan kuota haji yang diberikan Arab Saudi sebesar 241.000. Dengan demikan, masyarakat Indonesia yang berangkat haji memenuhi syarat.
"Banyak sekali, kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi tidak terpenuhi. Tapi, orang Indonesia berangkat dengan visa ziarah. Ini naif sekali, dikasih visa haji, tetapi berangkat dengan visa ziarah," papar Wahid.
Menanggapi fenomena orang ibadah haji tanpa menggunakan visa haji, Direktur Bina Haji Kemenag RI Arsyad Hidayat meminta agar jemaah waspada ketika mendapat tawaran pergi haji dengan biaya murah dan cepat.
"Jika ada yang menawarkan visa kunjungan atau visa kerja jelang ibadah haji ke sana, patut diwaspadai karena itu bukan untuk ibadah haji," ucap Arsyad.
Sementara Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menyayangkan adanya jemaah haji yang tidak memenuhi syarat administratif, termasuk visa wajib yang dimiliki seseorang untuk memasuki negara lain. Untuk itu, pria dari Fraksi PKB ini mengimbau kepada pemerintah dan agen-agen travel perjalanan haji dan umroh untuk melakukan edukasi. k22
Komentar