Kejati Tanggapi Santai Praperadilan Bendesa Berawa
DENPASAR, NusaBali - Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana yang mengajukan praperadilan ke PN Denpasar atas penetapan dirinya sebagai tersangka pemerasan dan pungli (pungutan liar) ditanggapi santai oleh Kejati Bali.
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan praperadilan itu hal yang biasa dan merupakan hak dari tersangka atau penasihat hukumnya sebagai fungsi kontrol penegak hukum. “Kita lihat apa yang menjadi materi praperadilannya,” ujar Eka Sabana santai.
Sebelumnya, Ketut Riana yang ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) mempertanyakan penetapan tersangka dirinya oleh kejaksaan. “Apakah penangkapan sah? Apakah penetapan tersangka sah? Apakah penyitaan sah? Apakah kejaksaan berwenang menetapkan tersangka secara tunggal seorang Bendesa Adat dengan menyamakan jabatannya dengan PNS atau penyelenggara negara?,” ujar Ketut Riana melalui penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika yang dikonfirmasi Rabu (15/5) malam.
Advokat yang juga mantan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat ini menegaskan langkah praperadilan ini untuk menguji kewenangan yang dilakukan Kejati Bali. Dan juga untuk menguji Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor yang digunakan untuk menjerat Bendesa Berawa. “Apakah sah sebagai penyidik untuk status tersangka tunggal seorang Bendesa Adat, atau seharusnya ditangani polisi? Sesuai kewenangan? Melebihi kewenangan? Atau tidak memiliki kewenangan,” lanjutnya. “Penyidikan pidana umum masuk ranah kepolisian. Sebab sekali lagi Bendesa Adat bukanlah Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara,” pungkasnya.
Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan sudah menetapkan tanggal sidang perdana praperadilan yaitu Senin (27/5) mendatang. “Hakim tunggal AA Ayu Merta Dewi akan memimpin sidang ini,” ujar Astawa.
Seperti diketahui, Bendesa Berawa, I Ketut Riana ditetapkan sebagai tersangka usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejati Bali di resto kawasan Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur, Kamis (2/5). Selain I Ketut Riana, turut diamankan pengusaha berinisial AN dan uang tunai Rp 100 juta. Uang ini diduga merupakan sebagian dari permintaan Ketut Riana sebesar Rp 10 miliar kepada investor yang akan membangun hotel di kawasan Pantai Berawa. 7 rez
1
Komentar