Mang Boy Juga Gasak 7 Ekor Sapi di Tabanan
Pencuri Spesialis Sapi yang Ditangkap Polres Jembrana
NEGARA, NusaBali - Tersangka pencuri sapi, I Komang Adi Asaputra alias Mang Boy, 22, yang diamankan Sat Reskrim Polres Jembrana beberapa waktu lalu, ternyata tidak hanya beraksi di Jembrana. Namun sang spesialis pencuri sapi asal Banjar Sawe, Desa Batuagung, Jembrana, ini juga mengaku sempat mencuri 7 ekor sapi di wilayah hukum Polres Tabanan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih, Kamis (16/5), mengatakan masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersangka Mang Boy tersebut. Dari pengembangan sementara ini, tersangka yang ditangkap karena kasus pencurian 8 ekor sapi di wilayah hukum Polres Jembrana itu mengaku pernah mencuri sapi di Kabupaten Tabanan.
"Dari pengakuan tersangka, dia mengaku juga pernah mencuri sapi di Kabupaten Tabanan. Pengakuannya, dia mencuri sapi di 2 lokasi berbeda di Tabanan dengan total mencuri 7 ekor sapi," ujar AKP Arya yang mantan Panit 2 Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali ini.
Terkait pengakuan tersebut, kata AKP Arya, sudah dikoordinasikan dengan pihak Polres Tabanan. Bahkan dari pihak Polres Tabanan juga dinyatakan sudah turun melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang saat ini masih menjalani penahanan di Mapolres Jembrana. "Tidak menutup kemungkinan tersangka juga akan mengalami proses hukum yang sama di Polres Tabanan," ucap AKP Arya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap 9 kasus pencurian selama Operasi Sikat Agung yang digelar pada sejak 25 April hingga 10 Mei 2024. Salah satu diantaranya adalah pengungkapan kasus pencurian 8 ekor sapi yang dilakukan tersangka I Komang Adi Asaputra alias Mang Boy, 23.
Pencurian 8 ekor sapi itu, dilakukan tersangka di 3 TKP berbeda sejak Februari 2024 lalu. Diantaranya mencuri 3 ekor sapi milik korban I Wayan Darnen di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Selasa (6/2). Kemudian mencuri 3 ekor sapi milik korban I Gede Artana di Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jumat (5/4), dan mencuri 2 ekor sapi milik korban Ni Wayan Mariasih di Banjar Dalem, Desa Gumbrih, Desa Pekutatan, Minggu (28/5).
Dalam aksinya, pelaku menyasar sapi yang diikat di kebun ataupun persawahan tanpa pengawasan pemilik. Setiap beraksi, sapi yang dicurinya langsung dijual ke Pasar Beringkit, Badung. Sapi curiannya pun dijual murah antara Rp 6,5 juta hingga 8 juta per ekor.
Seusai pengakuan tersangka, uang dari hasil kejahatannya itu pun dihabiskan untuk judi sabung ayam. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-1 Yo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 7 ode
1
Komentar