Jamu Nyonya Meneer Diputus Pailit
Perusahaan jamu terkemuka, Nyonya Meneer, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
JAKARTA, NusaBali
Nyonya Meneer dinyatakan pailit dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati dalam amar putusan perkara permohonan pembatalan perdamaian antara perusahaan dan kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (3/8).
Perusahaan jamu legendaris itu dinyatakan pailit setelah digugat kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso. Tak ayal Presiden Direktur PT Njonja Meneer, Charles Saerang, mengungkapkan dirinya kaget mendengar kabar putusan pailit pada perusahaan yang dirintis keluarganya tersebut sejak tahun 1919.
"Pokoknya itu ada yang iseng saja itu. Kita mau tahu saja itu, perusahaan tak ada masalah kok. Saya juga kaget, saya juga terkejut, kok bisa begitu, apa yang terjadi. Saya lagi di luar kota ini. Tadi baru tahu ada berita-berita ini, ada apa ini sebenarnya. Saya mau cek," kata Charles dikutip detikFinance, Jumat (5/8).
Menurut dia, perusahaan saat ini dalam kondisi sehat, sehingga dirinya kaget begitu ada kabar pailit dari pengadilan. Permohonan pailit yang diketuk palu oleh pengadilan bisa jadi preseden buruk meski perusahaan dianggap masih sehat. "Lah itu orang namanya kalau ada kata-kata pailit itu bisa pailit di hukum kita. Jadi harus dijaga, jangan sampai perusahaan bagus tapi main dipailit. Kayak dulu ada perusahaan bagus sama anak kecil dipailitkan," ungkap Charles yang merupakan penerus generasi ketiga perusahaan jamu itu.
Lanjut dia, perusahaan bahkan saat ini sudah berinvestasi meluaskan usaha jamunya. Selain itu, Nyonya Meneer juga tengah memodernisasi alat-alat produksinya. "Sekarang so far ada beberapa investasi ke beberapa perusahaan lain. Kita sudah lama ke luar negeri (ekspor). Semua alat-alat modern, kita ke Badan Pom untuk mekanisasi ke alat yang lebih modern," pungkasnya.
Untuk diketahui, 8 Juni 2015 lalu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara debitor dan 35 kreditor dinyatakan sah oleh hakim di Pengadilan Niaga Semarang. Pada perkara ini, pihak Hendrianto menggugat pailit Nyonya Meneer karena tidak menyelesaikan utang sesuai proposal perdamaian. Hendrianto hanya menerima Rp 118 juta dari total utang Rp 7,04 miliar. "Putusannya pembatalan perjanjian damai antara jamu Nyonya Meneer dengan para kreditur. Inti putusannya dinyatakan pailit," kata Humas PN Semarang M Saenal. *
1
Komentar