Anggota Komisi II : Maju Pilkada Harus Mundur
Soal Penyelenggara Pemilu dan Caleg Terpilih Maju Pilkada
DENPASAR, NusaBali - Pro dan kontra soal penyelenggara pemilu dan calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 yang maju Pilkada 2024 harus mundur sempat viral di media massa. Anggota Komisi II DPR RI membidangi Pemerintahan Daerah dan Pemilu, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra alias Gus Adhi angkat bicara dan memberikan alasan mendetail.
Soal persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sudah digariskan berdasarkan Putusan MK RI Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Menurut Gus Adhi, dalam putusan tersebut menekankan agar KPU (Komisi Pemilihan Umum) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah agar membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada. “Sehingga bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 harus mundur sebagai Anggota Legislatif terpilih sejak ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada,” beber Gus Adhi dalam keterangannya, di Denpasar, Sabtu (18/5).
Sementara untuk persyaratan bagi Penyelenggara Pemilu yang akan maju di Pilkada, kata Gus Adhi kurang lebih berlaku sama. Politisi senior Golkar ini menyebutkan semua harus tunduk dengan mekanisme dan aturan. Tidak ada otak-atik dan penafsiran bermacam-macam yang dapat mengaburkan aturan yang sudah ditetapkan.
“Bagi penyelenggara pemilu juga sama. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota terhitung 45 hari sebelum Pendaftaran Paslon Kepala Daerah,” tegas politisi asal Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ini.n nat
1
Komentar