DPRD Minta Manajemen Terbuka
Perumda Bangli Rekrut Tenaga Kontrak
Selama ini kan terkesan rekrutmen pegawai itu terselubung. Tahu-tahu sudah ada yang melamar dan lain sebagainya.
BANGLI, NusaBali
Komisi III DPRD Bangli menyoroti keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli. Terkait rekrutmen tenaga kontrak, DPRD minta agar dilakukan secara terbuka dan transparan.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Bangli I Nengah Darsana dalam rapat kerja dengan Perumda Tirta Danu Arta belum lama ini. Nengah Darsana mengatakan syarat untuk menjadi tenaga kontrak di Perumda harus mengabdi selama setahun. Dalam hal ini, Perumda perlu membuat sebuah pengumuman terbuka yang ditujukan kepada masyarakat Bangli.
"Pengumuman itu baik dalam bentuk konvensional dan memanfaatkan media sosial. Selama ini kan terkesan rekrutmen pegawai itu terselubung. Tahu-tahu sudah ada yang melamar dan lain sebagainya," ungkapnya.
Lanjutnya, perumda telah menerapkan sistem digitalisasi menggunakan aplikasi Kibas. Seharusnya rekrutmen tenaga tidak terus dilakukan. "Sebenarnya tidak perlu 100 persen manual lagi. Ditengah berkembangnya digitalisasi, kok masih melakukan rekrutmen. Alasanya karena rasio antara jumlah pelanggan dan tenaga masih kurang. Tapi jangan rasio ini dijadikan acuan. Kita harus berpikir efektifitas dan efisiensi," tegasnya.
Dihubungi terpihsa, Kabag Umum dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta I Gusti Agung Jelantik Sutha Baskara mengatakan pihaknya tidak pernah membatasi orang yang mau menjadi karyawan Perumda. Namun soal rekrutmen memang belum pernah membuka secara umum.
"Yang kami lakukan adalah menindaklanjuti lamaran-lamaran yang sudah masuk sejak lama. Selanjutnya kami beri tawaran untuk magang jika mau. Karena kami harus betul-betul dapat tenaga yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, skill yang dimilik dan sesuai kemampuan perusahaan," jelasnya.
Proses magang berlangsung selama setahun dan pegawai magang tidak mendapatkan gaji. Demikian pula mereka yang telah magang tidak ada jaminan akan diangkat menjadi pegawai tetap.
Dari proses magang tersebut, apabila perusahaan membutuhkan tenaga, maka pegawai magang yang dianggap layak akan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian pegawai kontrak. Saat menjadi pegawai kontrak jika tidak memenuhi apa yang dibutuhkan oleh perusahaan, maka perusahaan bisa memutus kontrak.
"Untuk pengangkatan pegawai tetap juga sama, apabila kita membutuhkan pegawai tetap maka yang kontrak ini akan diseleksi. Syaratnya apabila pegawai kontrak sudah melewati minimal satu masa kontrak atau satu tahun," tegasnya.
Pihaknya juga tidak segan – segan menindak karyawan yang kinerjanya tidak sesuai aturan perusahaan. "Kami sudah memberhentikan beberapa pegawai magang dan pegawai kontrak karena kinerjanya tidak sesuai," imbuhnya.@7esa
1
Komentar