Satpol PP Panggil Pemilik Hari ini
Terkait Pemotongan Tebing di Desa Pecatu
Setiap aktivitas pembangunan harus memenuhi semua persyaratan dan perizinan yang berlaku.
MANGUPURA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menjadwalkan pemanggilan pemilik serta pihak yang terlibat dalam aktivitas pemotongan tebing di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, pada Senin (20/5) hari ini. Pemanggilan ini untuk mengonfimari perizinan yang telah dikantongi.
“Senin besok (hari ini), pihak yang terlibat dalam proyek ini akan hadir ke kantor kami. Kami juga akan melakukan pembahasan dengan Dinas Perizinan, PUPR, DLHK, Camat, dan Perbekel terkait masalah ini, termasuk aspek teknis dan administrasi perizinannya,” kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu (19/5).
Suryanegara menekankan pentingnya memastikan semua aktivitas pembangunan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. “Kami berkomitmen untuk menegakkan peraturan. Setiap aktivitas pembangunan harus memenuhi semua persyaratan dan perizinan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelum pemilik atau pihak terkait dalam proyek tersebut memberikan klarifikasi, aktivitas pemotongan tebing dihentikan sementara. Tim yustisi bahkan telah memasang Pol PP Line sebagai tanda penghentian sementara.
“Intinya kami telah melakukan penghentian sementara, makanya kami panggil pemilik atau pihak terkait besok (hari ini),” kata birokrat asal Denpasar ini.
Berdasarkan informasi di lapangan, pemotongan tebing itu untuk pembangunan hotel. Disebut-sebut proyek ini sudah mengantongi beberapa izin, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Kendati demikian, menurut Suryanegara semua izin tersebut perlu dikonfirmasi keabsahannya.
Sementara, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengakui dirinya juga telah menerima laporan terkait pembangunan akomodasi pariwisata yang memicu kontroversi ini. Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa pembangunan di kawasan tebing kapur tersebut tengah berlangsung dan dipasarkan oleh para pengembang. Dia menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap data Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah diterima.
“Pembangunan di Bali karena ini adalah destinasi yang mengharuskan keberlanjutan lingkungan harus kita pastikan Empowering Diversity dan memang pembangunan ini bisa membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan. Namun, harus dipastikan bahwa alam kita dijaga karena prinsip Bali adalah Tri Hita Karana,” ujarnya.
“Evaluasi pembangunan ini akan kami koordinasikan bersama Pj Gubernur (Bali) juga, kami pastikan pembangunan ini tidak terjadi over build karena yang kami hindari adalah over tourism. Tapi harus dipastikan juga kalau pembangunan ini dapat berdampak positif kepada masyarakat Bali,” imbuhnya.
Menparekraf menambahkan, penting untuk memastikan tidak ada kerusakan alam dan tidak ada penyimpangan dari izin yang telah diberikan, sehingga berdampak pada keberlanjutan lingkungan (environmental sustainability). Menurut Sandiaga Uno, Tri Hita Karana Forum yang berlangsung di United In Diversity Kura Kura Bali menjadi landasan utama dalam setiap pembangunan. “Karena landasannya adalah Tri Hita Karana, seluruh pembangunan dan geliat ekonomi harus mengacu kepada menjaga kelestarian alam dan memastikan hubungan dengan ekonomi lokal tetap terjaga. Kami juga sangat menghormati dan memuliakan Sang Pencipta dalam setiap tindakan yang diambil,” tegasnya. 7 ind, ol3
1
Komentar