Kemendikbudristek Dorong Kreativitas Sekolah Implementasikan GSS
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong satuan pendidikan untuk mampu menciptakan program dan kegiatan yang efektif, kreatif, inovatif, menarik, serta menyenangkan dalam implementasi Gerakan Sekolah Sehat (GSS).
“Satuan pendidikan dapat mengembangkan model-model implementasi GSS yang efektif, kreatif, inovatif, menarik dan menyenangkan sehingga dapat mengimbaskan pada satuan pendidikan lainnya,” kata Direktur SMA Winner Jihad Akbar di Jakarta, Selasa (15/5).
Winner menjelaskan, satuan pendidikan dapat melakukan pembiasaan lima sehat meliputi sehat bergizi, sehat fisik, sehat imunisasi, sehat mental, dan sehat lingkungan secara berkelanjutan untuk mewujudkan budaya pola hidup bersih dan sehat.
GSS sendiri merupakan salah satu kebijakan Merdeka Belajar dalam rangka mentransformasi pendidikan demi terwujudnya sumber daya manusia (SDM) unggul yakni melalui kesehatan sekolah.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 97 antara lain menyebutkan kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Melalui amanat UU tersebut, Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Dirjen Paud Dikdas dan Dikmen Nomor 1725/C/C4/DM.00/02/2024 pada 19 Februari 2024 tentang Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas provinsi, kabupaten/kota.
Surat Edaran itu menyatakan antara lain GSS merupakan suatu gerakan yang dilakukan secara bersama-sama dan terus-menerus oleh pemerintah pusat dan daerah serta kemitraan lainnya untuk menciptakan sekolah sehat dan generasi hebat di satuan pendidikan.
Advokasi pun terus dilakukan untuk menyosialisasikan GSS termasuk terhadap Satuan Pendidikan Binaan Tahun 2024 Jenjang SMA. “Berdasarkan hal di atas, advokasi implementasi GSS pada satuan pendidikan ini diharapkan satuan pendidikan turut berperan dalam menciptakan generasi yang sehat dan hebat,” kata Winner.
Kegiatan advokasi melibatkan kepala sekolah atau perwakilan dari satuan pendidikan binaan dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan D. I. Yogyakarta. “Ada sebanyak sebanyak 173 SMA dari total 514 SMA kabupaten/kota yang kita lakukan advokasi kegiatan GSS,” ujarnya. 7 ant
Komentar